Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Tinggi Jayapura memvonis terdakwa Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa, 3 tahun pidana penjara berdasarkan putusan nomor 80/PID SUS/2020/PT JAP tanggal 25 Agustus tentang penetapan hasil sidang banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Biak Numfor.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura terhadap banding terdakwa Buziri Ronal Korwa lebih ringan dari putusan PN dan tuntutan JPU.
“Jadi, putusan Pengadilan Negeri Biak vonis 4 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 tahun tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,” kata Kajari Biak Numfor, Erwin PH. Saragih ketika dikonfirmasi melalui telpon, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, terdakwa Ketua KPU Supiori terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.
“Jadi, ini putusan final dan Inkracht karena dalam perkara pemilukada, putusan tertinggi sampai di tingkat banding saja, tida ada upaya kasasi,” ujar Saragih.
Dijelaskan, akibat perbuatannya salah satu bakal calon Bupati pasangan perseorangan Yotam Wakum dan Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.
“Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, namun ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah,” katanya.
Saragih berharap kasus Ketua KPU Supiori menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon kepala daerah.
“Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari,” tegasnya.
OZIE