• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ketua KPU Supiori Divonis 3 Tahun Penjara

1 September 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Ketua KPU Supiori Divonis 3 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Tinggi Jayapura memvonis terdakwa Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa, 3 tahun pidana penjara berdasarkan putusan nomor 80/PID SUS/2020/PT JAP tanggal 25 Agustus tentang penetapan hasil sidang banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Biak Numfor.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura terhadap banding terdakwa Buziri Ronal Korwa lebih ringan dari putusan PN dan tuntutan JPU.

“Jadi, putusan Pengadilan Negeri Biak vonis 4 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 tahun tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,” kata Kajari Biak Numfor, Erwin PH. Saragih ketika dikonfirmasi melalui telpon, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, terdakwa Ketua KPU Supiori terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.

“Jadi, ini putusan final dan Inkracht karena dalam perkara pemilukada, putusan tertinggi sampai di tingkat banding saja, tida ada upaya kasasi,” ujar Saragih.

Dijelaskan, akibat perbuatannya salah satu bakal calon Bupati pasangan perseorangan Yotam Wakum dan Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.

“Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, namun ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah,” katanya.

Saragih berharap kasus Ketua KPU Supiori menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon kepala daerah.

“Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari,” tegasnya.

OZIE

Berita Terkait

Terpidana Ketua KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Biak

Terpidana Ketua KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Biak

4 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Terpidana kasus pelanggaran Pemilukada, Buziri Ronal Korwa yang tak lain adalah Ketua KPU Supiori akhirnya mendekam di...

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

30 Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa 5 tahun penjara dan denda Rp50.000.000,-...

Berita Selanjutnya
FPHS Tsingwarop : Bupati Omaleng Rampas Hak Milik Masyarakat Adat

FPHS Tsingwarop : Bupati Omaleng Rampas Hak Milik Masyarakat Adat

Rekomendasi

Pemuda Mandala Trikora Papua Dukung Evaluasi Otsus

Pemuda Mandala Trikora Papua Dukung Evaluasi Otsus

7 bulan ago
Sambut Pergantian Tahun, Warga Kampung Beniek Mainkan Suling Tambur

Sambut Pergantian Tahun, Warga Kampung Beniek Mainkan Suling Tambur

2 bulan ago

Populer

  • Inilah Sikap Gubernur Atas Insiden Yang Menimpa Mahasiswa Papua

    Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • KKB Tembak Personel TNI-Polri di Mile 53 Tembagapura

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Meski Dukung UU Otsus Papua Berlanjut, Pj. Sekda Soroti “Banyak Panggung”

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In