Koreri.com, Jayapura – Terpidana kasus pelanggaran Pemilukada, Buziri Ronal Korwa yang tak lain adalah Ketua KPU Supiori akhirnya mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biak Numfor, Kamis (3/9/2020)
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH. Saragih, mengatakan Buziri mendapatkan ganjaran pidana 3 tahun sesuai perbuatannya yang menghilangkan hak bakal calon Bupati dan Wakil Bupati hingga tidak dapat mengikuti proses pemilihan mendatang.
“Terdakwa awalnya mendapatkan tuntutan 4 tahun penjara, namun setelah banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, yang bersangkutan Inkracht menjalani tuntutan 3 tahun dan denda Rp36 Juta,” cetusnya
Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015,” cetusnya.
Menurut Kajari, setelah dieksekusi pada 2 September lalu di Jayapura, terdakwa langsung diterbangkan ke Biak Numfor meggunakan pesawat pada Kamis 3 September pagi, dan seterusnya menjalani proses pemeriksaan dokumen di kantor Kejari Biak.
“Kemarin terdakwa diamankan di Jayapura oleh penyidik Gakkumdu, tadi pagi langsung di bawa dan selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dokumen dan lakukan Rapid, yang mana dalam proses itu saya selaku Kajari langsung memimpin pemeriksaan itu,” bebernya.
Dalam proses, lanjut Kajari, semua berjalan aman, dimana terdakwa langsung di serahkan ke Lapas Biak untuk menjalani proses hukum sesuai hasil penuntutannya.
“Tadi kami antar terdakwa menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh rekan-rekan kepolisian, semuanya berjalan lancer,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait kinerja Kejaksaan Negeri Biak dalam menuntaskan kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, dan kini sedang melakukan penyelidikan kasus dana guru kontrak Kabupaten Biak Numfor, memberikan apresiasi dan mendukung secara penuh kinerja di Jajarannya.
“Intinya kami dari Pidsus Kajati Papua mendukung semua kegiatan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Kajari se-Papua termasuk Kejari Biak,” kata Alex.
OZIE