• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terpidana Ketua KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Biak

4 September 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Terpidana Ketua KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Biak
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Terpidana kasus pelanggaran Pemilukada, Buziri Ronal Korwa yang tak lain adalah Ketua KPU Supiori akhirnya mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biak Numfor, Kamis (3/9/2020)

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH. Saragih, mengatakan Buziri mendapatkan ganjaran pidana 3 tahun sesuai perbuatannya yang menghilangkan hak bakal calon Bupati dan Wakil Bupati hingga tidak dapat mengikuti proses pemilihan mendatang.

“Terdakwa awalnya mendapatkan tuntutan 4 tahun penjara, namun setelah banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, yang bersangkutan Inkracht menjalani tuntutan 3 tahun dan denda Rp36 Juta,” cetusnya

Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015,” cetusnya.

Menurut Kajari, setelah dieksekusi pada 2 September lalu di Jayapura, terdakwa langsung diterbangkan ke Biak Numfor meggunakan pesawat pada Kamis 3 September pagi, dan seterusnya menjalani proses pemeriksaan dokumen di kantor Kejari Biak.

“Kemarin terdakwa diamankan di Jayapura oleh penyidik Gakkumdu, tadi pagi langsung di bawa dan selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dokumen dan lakukan Rapid, yang mana dalam proses itu saya selaku Kajari langsung memimpin pemeriksaan itu,” bebernya.

Dalam proses, lanjut Kajari, semua berjalan aman, dimana terdakwa langsung di serahkan ke Lapas Biak untuk menjalani proses hukum sesuai hasil penuntutannya.

“Tadi kami antar terdakwa menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh rekan-rekan kepolisian, semuanya berjalan lancer,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait kinerja Kejaksaan Negeri Biak dalam menuntaskan kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, dan kini sedang melakukan penyelidikan kasus dana guru kontrak Kabupaten Biak Numfor, memberikan apresiasi dan mendukung secara penuh kinerja di Jajarannya.

“Intinya kami dari Pidsus Kajati Papua mendukung semua kegiatan penegakan hukum  dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Kajari se-Papua termasuk Kejari Biak,” kata Alex.

OZIE

Berita Terkait

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

Anggota DRPD Biak Terdakwa Penganiaya Dijeblos ke Lapas Biak

25 November 2020

Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor resmi menahan terdakwa DN oknum anggota DRPD aktif yang terlibat dalam kasus...

Ketua KPU Supiori Divonis 3 Tahun Penjara

Ketua KPU Supiori Divonis 3 Tahun Penjara

1 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Pengadilan Tinggi Jayapura memvonis terdakwa Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa, 3 tahun pidana penjara berdasarkan putusan...

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

30 Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa 5 tahun penjara dan denda Rp50.000.000,-...

Berita Selanjutnya
Polisi Kawal Pembagian BST Tahap 4-5 di Kantor Pos Jayapura

Polisi Kawal Pembagian BST Tahap 4-5 di Kantor Pos Jayapura

Rekomendasi

Aktifitas Pelaku Perjalanan yang dikarantina di Gedung LPTQ, Kota Tual.

2.483 Pelaku Perjalanan Dikarantina Di Kota Tual Sejak 21 Maret

11 bulan ago

Dinkes Papua Tipu Pengusaha OAP Soal Pembagian Paket Proyek

5 bulan ago

Populer

  • Inilah Sikap Gubernur Atas Insiden Yang Menimpa Mahasiswa Papua

    Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • KKB Tembak Personel TNI-Polri di Mile 53 Tembagapura

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In