Koreri.com, Jayapura – Aparat Kepolisian Polresta Jayapura Kota yang di back-up Dalmas Polda Papua, Brimobda dan TNI terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap massa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa dan Rakyat Papua yang menggelar aksi demo penolakan Ostsus Jilid II, di Gapura Uncen Abepura, Senin (28/9/2020) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, mengungkapkan pembubaran yang dilakukan lantaran sebelulm itu pihaknya telah memberikan waktu untuk melakukan orasi dengan batas waktu yang ditentukan.
“Kami berikan batas mereka orasi sampai pukul 11.00 WIT dan kami terlebih dahulu telah memberikan himbuan, namun himbuan itu tidak diindahkan, sehingga kosekuensinya yakni kami bubarkan paksa,” tegasnya ketika di konfirmasi, Senin (28/9/2020) siang.
Kata AKBP Gustav, dalam aksi pembubaran paksa itu sempat terjadi pelawanan dari kelompok massa dengan melempari aparat namun pada akhirnya situasi dapat dikendalikan.
“Kami sempat mengamankan tiga orang koordinator lapangan, namun setelah itu kami sudah pulangkan. Sempat satu mengalami luka lecet namun sudah mendapatkan perawatan lalu dipulangkan,” akuinya.
AKBP Gustav juga menyampaikan aksi yang yang dilakukan oleh forum tersebut tidak mengantongi izin dari aparat kepolisian. Bahkan dirinya juga menambahkan selama situasi pandemik pihak Kepolisian tidak pernah memberikan izin keramaian apalagi aksi yang dapat mengundang banyak orang.
“Kami sudah berikan balasan terkait penolakan tersebut sesuai undang-undang dan beberapa pertimbangan kamtibmas, karenan rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” sambungnya.
Ia pun menambahkan dua aksi yang dilakukan oleh Front Mahasiswa dan Rakyat Papua di Gapura Uncen atas Waena dan Uncen bawah dijaga 550 aparat gabungan TNI/Polri.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.
VER