• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Jumat, Februari 26, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Sorotan

Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi

18 Oktober 2020
Di Sorotan
0
Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Haris Azhar, SH, MA mengatakan ada persekongkolan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Mimika untuk mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembagian saham 4 persen milik masyarakat adat korban permanen.

Menurutnya, Perda yang disahkan DPRD Mimika mengandung prosedur yang koruptif, jika benar ternyata 4 persen itu diberikan kepada perusahaan yang tidak legitimate dan tidak tepat ini potensi pada penyalahgunaan pendapatan negara yang harusnya buat masyarakat.

“Itu bisa dibilang Perda saham divestasi ini Perda persekongkolan untuk korupsi. Persekongkolan antara Bupati dengan DPRD untuk menggelapkan uang masyarakat,” tegas Haris Azhar kepada wartawan di Kota Jayapura, Minggu (18/10/2020).

Dikatakan, Perda yang disahkan itu secara hukum terburu-buru dan tidak mengikuti tata tertib pembentukan aturan daerah, dimana harus konsultasi dan merujuk pada peraturan yang di atas.

“Jadi, Perda yang kemarin disahkan itu dia tidak mengikuti Perda di tingkat Provinsi dan konteksnya. Peraturan tingkat Provinsi mau direvisi dan di Perda itu juga mengatakan dari kesepakatan divestasi itu bahwa harus ada sejumlah saham kepada masyarakat adat yang terkena dampak permanen secara langsung,” bebernya.

Seharusnya di tingkat Kabupaten, Perdanya spesifik bicara soal siapa masyarakat adat yang terkena dampak permanen.

“Tadi saya sampaikan ke sejumlah anggota DPRD Mimika, kami sampaikan protes kenapa Perda tentang pembagian saham itu tanpa kehati-hatian dan merujuk pada hal-hal yang patut diperhitungkan? Paling tidak ada beberapa alasan,” kata Haris Azhar usai rapat bersama beberapa anggota DPRD Mimika.

Dikatakan, Perda itu justru berbelok menunjuk perusahaan yang tidak diketahui kapasitasnya seperti apa? Perusahaan yang disebut dalam perda DPRD Kabupaten Mimika itu punya kemampuan atau tidak? Lalu namanya penikmat keuntungannya itu siapa? Karena tidak jelas dalam Perdanya.

“Kalau dilihat dari poin itu, seharusnya perda itu menyebutkan warga Tsingwarop itu yang punya hak terima saham divestasi 4 persen. Harus sebut di dalam peraturan itu,” tegasnya.

Kenapa sampai tidak tahu? Karena dari perda DPRD Kabupaten, tidak dibuat sesuai tata cara pembentukan peraturan daerah. Dan seharusnya konsultasi lalu mengujinya dan harus bertemu masyarakat Tsingwarop ini.

“Tapi karena semua itu tidak dilakukan, langsung by pass saja, akhirnya banyak hal yang melemahkan. Jujur saja saya sebagai kuasa hukum masyarakat Tsingwarop kami sedang mengincar Perda tentang saham 4 persen ini,” sambungnya.

Lanjut Haris, jika DPRD dan Pemkab Mimika tidak merevisi perda itu, karena pihaknya punya semua argumentasinya maka mau tidak mau ini negara hukum.

“Kita akan tempuh upaya lain yang berdampak pada pembatalan. Kalau ada potensi korupsi atau pidana, kita tetap proses. Saya mohon maaf karena ini saya bela rakyat. Kalau ada orang-orang berkuasa terus menggunakan kekuasan untuk menggelapkan potensi penerimaan negara untuk masyarakat ini, harus di hukum,” tegasnya.

Haris menambahkan, perda ini harus dibatalkan dan pihaknya menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Papua karena perda tahun 2018 sedang di revisi. Karena aturannya, tunggu itu keluar dulu baru ditindaklanjuti di tingkat Kabupaten.

“Jadi, sadarlah Pemkab dan DPRD Mimika segera membatalkan perda tersebut. Nanti ada waktunya secara lebih baik, beradab untuk membuat perda yang memang spesifik untuk masyarakat adat yang terkena dampak secara permanen,” jelas Azhar.

Ia mengaku merasa aneh dengan langkah sepihak Pemkab dan DPRD Mimika.

“Provinsi masih revisi Perda sementara DPRD Kabupaten Mimika sudah sahkan perda tanpa konsultasi ke tingkat atas,” tutupnya.

SEO

Berita Terkait

Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

23 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura - Perwakilan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendatangi kantor Gubernur Papua mendesak penyelesaian pembagian saham 4 persen...

Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi

Desak Tangkap Bupati Mimika, Lokataru Surati KPK

15 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak untuk segera menangkap dan menahan Bupati Eltinus Omaleng yang diduga melakukan...

FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap

FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap

27 November 2020

Koreri.com, Timika – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop meminta penegak hukum KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian segera menangkap oknum yang...

KPK : Pemasangan TMD Cegah Kebocoran Pajak

Potensi Korupsi, Kuasa Hukum FPHS Akan Laporkan DPRD Mimika ke KPK

13 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Kuasa Hukum FPHS Tsingwarop, Kantor Hukum dan HAM Lokataru yang digawangi Haris Azhar, SH, MA dan rekan...

Kuasa Hukum FPHS Tsingwarop Surati DPRD Mimika

13 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lokataru resmi menyurati DPRD Mimika. Melalui surat bernomor : 315/SK-Lokataru/X/2020 tertanggal...

FPHS Tsingwarop Desak Gubernur Papua Ambil Alih Persoalan Saham 7 Persen

11 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendesak Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Lukas Enembe untuk...

Berita Selanjutnya
Pansus DPRD Covid-19 Kota Dibantu Aparat Gelar Sidak Tempat Hiburan Malam

Pansus DPRD Covid-19 Kota Dibantu Aparat Gelar Sidak Tempat Hiburan Malam

Rekomendasi

Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

1 bulan ago
Patroli Gabungan TNI-Polri di Deiyai Imbau Warga Taat Aturan

Patroli Gabungan TNI-Polri di Deiyai Imbau Warga Taat Aturan

10 bulan ago

Populer

  • Bertemu Menteri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

    Bertemu Menteri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • APBD Papua Barat Tahun 2021 Sedang Dievaluasi Kemendagri

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Rapat Paripurna Pengumuman KADA Terpilih, Pimpinan DPRD Harus Tegas

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • PH YAB Siap Gugat Perkara Eks Anggota ke PN Saumlaki

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Presiden Jokowi Rencanakan Kunjungan ke Ambon

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In