Koreri.com, Timika – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) telah melakukan audiensi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, Senin (20/11/2023) terkait persoalan tidak diakomodirnya Raperda 7 Persen Saham PTFI.
Ketua Iwan Anwar hadir bersama seluruh anggota Bapemperda DPRD Mimika dan juga Ketua Komisi A Natan Murib.
Diakhir dari rapat itu, FPHS menyerahkan kembali surat Raperda Pembagian Saham 7% dan Pegelolahan Saham dan Naskah Akademik tertanggal 23 Agustus 2023 ke Ketua Bapemperda dan Ketua Komisi A DPRD Mimika.
Selanjutnya, Ketua Komisi A maupun Ketua Bapemperda berjanji waktu dekat akan mengagendakannya dalam Hak Inisiatif DPRD Mimika.
Ketua Bapemperda DPRD Mimika Iwan Anwar, mengaku pihaknya baru menerima surat dari FPHS Tsingwarop terkait usulan Raperda 7 persen saham PT. Freeport Indonesia.
“Jadi kemarin Senin tanggal 20 November 2023, tim FPHS sudah datang dan saya luruskan bahwa yang pertama, mereka hadir pertemuan itu mulai jam 10 lewat. Hadir dalam pertemuan itu saya selaku Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Pak Walilo dan anggota Bapemperda didampingi Ketua Komisi A,” terangnya kepada Koreri.com melalui selulernya, Selasa (21/11/2023).
Anwar kemudian menjelaskan terkait dengan surat yang masuk dari FPHS tidak ditanggapi Bapemperda DPRD itu sama sekali adalah keliru.
“Karena kami tidak tahu ternyata surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD dan tidak ada disposisi turun ke Bapemperda untuk dibahas. Kemudian saya jelaskan lagi bahwa untuk membahas Perda itu punya proses dan prosedur, tidak semudah apa yang kita bayangkan bahwa dalam waktu singkat Raperda itu ditetapkan jadi Perda,” jelasnya.
Anwar membenarkan jika dirinya telah menerima rancangan yang sudah dibuat FPHS melalui konsultannya.
“Saya sudah terima dan perlu saya pelajari mendetail. Tapi pada prinsipnya Rancangan Perda 7 Persen Saham PT Freeport Indonesia itu sudah kami terima dan dipelajari DPRD Mimika,” sambungnya.
Anwar memastikan pula bahwa Rancangan Perda dari FPHS Tsingwarop ini akan dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum HAM baik terkait judul maupun materinya.
“Karena jangan sampai Raperda ini bertentangan dengan Perda atau aturan yang lebih tinggi, sehingga tentunya kita harus ada kajian akademik perguruan tinggi. Dan apa yang disampaikan FPHS inikan setidaknya sudah memberikan masukan juga gambaran kepada Bapemperda tentang maksud dan tujuan dari isi Raperda yang mereka ajukan itu,” tegasnya.
Selanjutnya Anwar juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini tidak mungkin dilakukan pembahasan lagi karena waktu sudah lewat atau tinggal beberapa minggu lagi sudah memasuki akhir 2023.
“Makanya saya sampaikan terima kasih sudah memberikan Raperda ini serta kami terima dan pelajari sebagai Hak Usulan DPRD yang akan didorong dalam Prolegda yang dibahas pada 2024 nanti,” janjinya.
Anwar mengakui pula, Rancangan Perda yang diusulkan FPHS sudah membantu pihaknya dalam hal ini Bapemperda untuk membahas bersama Kemenkum HAM dan Perguruan Tinggi untuk Naskah Akademik.
“Kita berharap 2024 nanti kalau dipercayakan melanjutkan di Legislatif maka pasti dibahas dalam Prolegda 2024,” harapnya
Lanjut Anwar, dalam diskusi kemarin pihak FPHS sampaikan bahwa rancangan Perda yang disampaikan ini sudah dikonsultasikan ke pihak eksekutif bagian hukum.
“Saya sampaikan kalau sudah dikonsultasikan begitu seharusnya diajukan dari eksekutif. Kalau memang sudah bersama dan ada lampu hijau maka eksekutif yang usulkan untuk kami bahas bersama Kemenkum HAM dan tim hukum eksekutif. Tapi ternyata itu tidak pernah kami terima,” bebernya.
Tim FPHS Tsingwarop kata Anwar, telah bertemu dan bicara langsung dengan dirinya sehingga ini sudah menjadi catatan dan agenda kerja Bapemperda di 2024 nanti.
“Mudah-mudahan selesai Pemilu 14 Februari 2024, Badan Musyawarah DPRD Mimika mengagendakan untuk membahas Raperda 7 Persen Saham PT. Freeport Indonesia,” pungkasya.
EHO