Koreri.com, Jayapura – Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas mengapresiasi sikap profesionsalisme TNI AD khususnya Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) yang menetapkan 8 oknum TNI sebagai tersangka kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, Papua.
Penetapan 8 tersangka beberapa hari lalu didasarkan pada alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pasca penetapan, Mandenas berharap Puspomad segera melengkapi berkas perkara dan jika telah memenuhi syarat formil dan materiil agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan militer dan pengadilan umum.
“Harus tetap konsisten menuntaskan masalah hukumnya baik pengadilan militer maupun pengadilan umum,” harapnya.
Menurut Mandenas, publik kini dengan serius mengikuti perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Apalagi kasus ini pun, menurutnya, telah menjadi perhatian dunia internasional.
Keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo menuntaskan masalah-masalah di Papua khususnya pelanggaran HAM menjadi konsumsi masyarakat Papua.
“Kepercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah saat ini harus mendapat dukungan semua pihak. Berbagai masalah harus dituntaskan segera,” tegasnya
Delapan prajurit TNI AD yang menjadi tersangka adalah Kapten Inf. SA, Letda Inf. KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.
AND