• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Senin, Januari 18, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara

23 November 2020
Di Hukum & Kriminal
0
FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Reserse Narkoba Polresta Jayapura resmi menyerahkan dua tersangka penyalagunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/11/2020).

Kedua tersangka yang diserahkan yakni FA (23) atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan SA (34) atas kepemilikan sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, IPTU Julkifli Sinaga, S.I.K membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh masing-masing jaksa yang menangani.

“FA dan SA diserahkan ke jaksanya masing-masing berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara yang kami kirimkan atas nama kedua tersangka dinyatakan lengkap (P.21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan selanjutnya,” ungkapnya.

Kasat merincikan, FA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 atas perbuatannya memiliki narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sementara SA atas kepemilikan narkotika jenis shabu dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

OZIE

Berita Terkait

Polisi Akan Tilang Pengendara Mabuk Dijalan

Polisi Akan Tilang Pengendara Mabuk Dijalan

3 Desember 2020

Koreri.com, Jayapura – Polresta Jayapura Kota akan menindak tegas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas terutama berkendara dalam kondisi mabuk...

Akibat Miras 1 Orang Meninggal, Asrama PGSD Uncen Dibakar

Akibat Miras 1 Orang Meninggal, Asrama PGSD Uncen Dibakar

3 Desember 2020

Koreri.com, Jayapura - Kepolisian Resort Jayapura Kota saat ini menangani kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Piter Smas (24) meninggal dunia....

Razia Siaga Kamtibmas di Waena, 35 Motor Tanpa Surat Diamankan

Razia Siaga Kamtibmas di Waena, 35 Motor Tanpa Surat Diamankan

1 Desember 2020

Koreri.com, Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 35 unit motor yang tak dilengkapi surat – surat kendaraan saat razia...

Tabung Gas Meledak di APO Kali, 55 Unit Bangunan Hangus Terbakar

Tabung Gas Meledak di APO Kali, 55 Unit Bangunan Hangus Terbakar

26 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Kepolisian Polresta Jayapura Kota hingga kini masih terus melakukan pendataan serta penyelidikan terkait kasus kebakaran yang menghanguskan...

Ops Pekat, Polsek KPL Jayapura Amankan 185 Milo Jenis Sopi

Ops Pekat, Polsek KPL Jayapura Amankan 185 Milo Jenis Sopi

26 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Polsek KPL Jayapura berhasil amankan 185 liter minuman keras lokal (Milo, red) jenis Sopi dari penumpang yang...

Rapid Test, 26 Tahanan Polresta Jayapura Kota Non Reaktif

Rapid Test, 26 Tahanan Polresta Jayapura Kota Non Reaktif

25 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Rutin menjaga kesehatan para tahanan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota, Kasat Tahti IPDA Fahymu gandeng Urkes...

Berita Selanjutnya
Humas Polri Gelar Workshop Manajemen Media Pilkada

Humas Polri Gelar Workshop Manajemen Media Pilkada

Rekomendasi

31 Positif Covid-19 , 4 Daerah di Papua Masuk Zona Merah

31 Positif Covid-19 , 4 Daerah di Papua Masuk Zona Merah

10 bulan ago
Alumni AKPOL 2006 Polda Papua Gelar Baksos Peduli Corona

Alumni AKPOL 2006 Polda Papua Gelar Baksos Peduli Corona

8 bulan ago

Populer

  • 11 Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Diserahkan Ke JPU

    11 Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Diserahkan Ke JPU

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Apresiasi Kinerja Kejari Biak Numfor, Ini Catatan Kajati Papua

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dinilai Tak Mendasar, PMK2 Siap Bantah Tudingan AYO di MK

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Pekan Ini 696 Nakes Teluk Bintuni Terima Vaksin Sinovac

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Koreri Trans Media

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In