• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Kamis, Januari 21, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Anggota DRPD Biak Terdakwa Penganiaya Dijeblos ke Lapas Biak

25 November 2020
Di Hukum & Kriminal
0
JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor resmi menahan terdakwa DN oknum anggota DRPD aktif yang terlibat dalam kasus pemukulan sesama anggota wakil rakyat di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biak, Selasa (24/11/2020) siang.

DN dieksekusi ke lapas setelah Pengadilan Negeri Biak Numfor mengeluarkan surat penahanan terhadap terdakwa selama mengikuti sidang di lembaga peradilan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih, SH, MH, mengatakan kasus pemukulan yang melibatkan DN terhadap rekannya JNM yang terjadi saat rapat dengar pendapat soal dana Covid-19 beberapa waktu lalu sudah masuk dalam sidang perdana pada Senin (23/11/20200 lalu.

“Jadi, kasus penganiayaan ini telah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Biak Numfor tanggal 16 November 2020 dan sudah masuk dalam sidang pertama tanggal 23 November 2020. usai surat penetapan penahanan keluar langsung di eksekusi ke Lapas Biak,” jelasnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (25/11/2020).

Sembari proses berjalan, Kajari pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan apapun putusan hakim  harus menuggu.

“Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan. Yang pasti saya menjamin integritas Jaksa Penuntut Umum Kejari Biak yang menangani kasus ini,” tegasnya.

Kajari menambahkan kasus ini berawal dari korban JNM yang juga sesama anggota DPRD Biak saat rapat dengar pendapat dengan Bupati di ruang rapat Parlemen setempat.

Kemudian terjadi selisih paham dimana memicu aksi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh terdakwa (DN) saat menggelar klarifikasi soal dana Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor.

OZIE

Berita Terkait

Ilustrasi Sidang Pengadilan

Oknum Legislator Perempuan Penganiaya Rekan Dijerat Pasal 351 KUHP

30 November 2020

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa DN oknum anggota DPRD Biak Numfor kembali digelar di Pengadilan Negeri...

Soal Putusan Buchtar Cs, Kajati Papua Belum Pastikan Ajukan Banding

Apresiasi Kinerja Kejari Biak Numfor, Ini Catatan Kajati Papua

23 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua mengapresiasi kinerja kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH. Saragih, yang terus menindak dan...

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

Seorang Kadis di Supiori Jadi Tersangka Korupsi

13 September 2020

Koreri.com Jayapura - Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam waktu dekat akan menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus pembangunan jembatan...

Terpidana Ketua KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Biak

Terpidana Ketua KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Biak

4 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Terpidana kasus pelanggaran Pemilukada, Buziri Ronal Korwa yang tak lain adalah Ketua KPU Supiori akhirnya mendekam di...

Inilah Identitas Pembunuh Staf KPU Yahukimo

Inilah Identitas Pembunuh Staf KPU Yahukimo

29 Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura - Bertempat di aula Polres Yahukimo, Jumat (28/8/2020) telah dilaksanakan konferensi pers terkait perkembangan 3 kasus penganiayaan yang...

Kejari Biak : Sekretaris KPU Supiori Tersangka Korupsi 1,7 Miliar

Kejari Biak : Sekretaris KPU Supiori Tersangka Korupsi 1,7 Miliar

25 Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor akhirnya menetapkan Sekretaris KPU Supiori sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana...

Berita Selanjutnya
Operasi Lilin 2020, Polri Akan Bagikan 5.000 Ton Beras

Operasi Lilin 2020, Polri Akan Bagikan 5.000 Ton Beras

Rekomendasi

Rusak Lingkungan, Warga PNG Tuntut Perusahaan Tambang Ramu Nico

Rusak Lingkungan, Warga PNG Tuntut Perusahaan Tambang Ramu Nico

12 bulan ago
Ditandai Apel Gabungan, Tolikara Mulai Berlakukan New Normal

Ditandai Apel Gabungan, Tolikara Mulai Berlakukan New Normal

7 bulan ago

Populer

  • Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

    Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Optimis Menang di MK, Begini Himbauan Piet–Matret

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kemendagri : Menteri Tak Pernah Sebut Papua Contoh Pemda yang Salah Susun RAPBD

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Rawan Bencana, Masyarakat Papua Dihimbau Antisipasi Dampak Perubahan Cuaca

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
Koreri Trans Media

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In