Koreri.com, Jayapura – Polres Yahukimo musnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) pabrikan dan lokal ilegal hasil operasi pekat tahun 2020 di halaman Mapolres Yahukimo, Selasa (1/12/2020).
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Yahukimo, AKBP. Deni Herdiana, dihadiri Wakapolres Kompol Alfon Umbora, Kasdim 1715 Yahukimo Mayor Inf. Ivan Pambudi, stakeholder, tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat setempat.
“Jadi, kita musnahkan miras pabrikan ilegal sebanyak 591 botol terdiri dari Whiskey Drum 18 Botol, Vodka Mansion House ukuran 350 ml 100 Botol, Vodka Robinson ukuran sedang 42 Botol, Vodka Ice Land ukuran 700 Ml 20 Botol, Vodka Ice Land Ukuran 350 ml 366 Botol, Anggur Merah merk Orang Tua ukuran 750 ml 45 Botol serta 1000 liter miras lokal jenis CT siap edar,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana.
Dikatakan, miras-miras ilegal ini merupakan hasil razia Polres Yahukimo selama 1 bulan melaksanakan Operasi Pekat 2020.
Miras tersebut amankan dan dimusnahkan dengan tujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada 2020, karena diketahui bersama miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya suatu masalah di dalam masyarakat.
“Tentunya kami juga membutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak agar dapat memberantas peredaran miras di Kabupaten Yahukimo. Ini merupakan langkah preventif dalam memutus mata rantai penyebab tindak kriminalitas,” tandasnya.
Kapolres berharap dengan gencarnya dilakukan razia peredaran miras di Kabupaten Yahukimo dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
“Terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada, Natal dan Tahun baru,” pungkasnya.
OZIE