Koreri.com,Jakarta– Tim kuasa hukum pihak terkait yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih Ir Petrus Kasihiw, M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) Rahmat Taufit,S.H menilai permohonan yang disampaikan pemohon Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO) melalui kuasa hukumnya tidak jelas dan mengada-ada.
Menurut Rahmat Taufit bahwa didalam persidangan pendahulu dengan nomor perkara : 95/ PHP.BUP-XIX/2021 di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/1/2021) pukul 11.00 WIB diketuai oleh majelis hakim yang diketuai Arif Hidayat terdapat beberapa catatan penting
Pertama lanjut Rahmat menjelaskan, ada lebih dari 2 halaman didalam lembaran permohonan direnvoi oleh kuasa pemohon itu yang sebenarnya masuk subtansi permohonan, bukan renvoi typo atau perbaikan kesalahan tulisan, titik dan koma yang dimaksud didalam PMK 2020.
Kemudian kedua dalam petitum, kuasa pemohon juga meminta kepada ketua majelis hakim Panel 3 merenvoi yang mana pada pokoknya subtansi permohonan.
“Hal ini bisa kita lihat bahwa Permohonan Pemohon sangat banyak kesalahan-kesalahan pada Narasi dan pokok permohonan tidak jelas dan mengada-ngada.” Tegas Advokat muda ini kepada media ini usai mengikuti sidang pendahuluan melalui daring di Jakarta, Rabu siang.
Dikatakannya bahwa dalam perjalanan sidang pendahuluan, hakim MK sudah menjelaskan bahwa perbaikan permohonan pada saat sidang pendahuluan ini hanya Renvoi typo ( salah penulisan huruf) saja bukan subtansi permohonan yang diperbaiki.
“MK sudah memberi ruang untuk perbaikan permohonan, dan di sidang pendahuluan tidak ada lagi perbaikan-perbaikan subtansi Hakim hanya memberikan ijin untuk renvoi kesalahan pada penulisan saja.” Tandasnya.
Selain itu ada sejumlah hal yang disampaikan pemohon dinilai tidak sesuai fakta di lapangan akan dibantahkan pada penjelasan pihak terkait pada persidangan Rabu (3/2/2021) pekan depan.
Sidang sengketa PHP Bupati Teluk Bintuni ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu (3/2/2021) di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi Jakarta, pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Teluk Bintuni sebagai termohon, penjelasan pihak terkait dan Bawaslu.






























