Koreri.com,Sorong-Tenaga pendidik yang bertugas di Kota Sorong keluhkan tentang hak mereka belum terbayarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pengamat pendidikan yang juga pensiunan guru di Kota Sorong, Timo Kbarek kepada wartawan, Kamis (18/2/2021) mengatakan,hak guru yang belum terbayarkar yaitu gaji atau upah bulanan dan sertifikasi.
Dikatakan Timo bahwa para pahlawan tanpa tanda jasa itu kesulitan mendapat hak mereka karena pihak pemerintah daerah melalui dinas terkait beralasan bahwa sistim pengelolaan keuangan satu pintu sehingga harus menunggu saja.
Padahal seharunya diantisipasi dengan sistim pengelolaan keuangan dengan sistim manual untuk pembayaran gaji guru dan ASN.
“Yang pertama saya sampaikan bahwa persoalan gaji guru yang tertunda hingga bulan februari 2021, yang seharusnya bisa diantisipasi dengan manual tapi kenapa masih tertunda gaji guru” ungkap Timo Kbarek.
Kemudian lanjut Timo menjelaskan persoalan sertifikasi guru triwulan empat semester dua tahun 2020 juga masih tertahan di OPD terkait, belum diketahui nasib sertifikasi terkait gaji mereka.
“Sudah mendapat informasi bahwa kas kosong di keuangan Pemkot Sorong, banyak alas an banyak saja” katanya.
Menurutnya, sertifikasi guru ada aturanya namun sangan disayangkan, SDM yang mengelolah keuangan daerah mungkin ada aturan khusus yang mereka miliki atau seperti apa namun jangan korbankan orang yang berhak menerimannya.
Timo berharap Pemerintah Kota Sorong harus merespon keluhan guru, jika tidak maka akan menimbulkan dampak hukum atau lainnya.
KENN