as
as

PN Sorong Batalkan Penetapan Tersangka MNU

WhatsApp Image 2021 02 25 at 21.36.31
Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Klas 1B Sorong Vabiannes Stuart Wattimena,S.H membacakan putusan Praperadilan di Ruang Sidang utama PN Sorong, Jumat (26/2/2021). (Foto : Ist)

Koreri.com,Sorong– Pengadilan Negeri Sorong membatalkan status hukum tersangka proyek septic tank individual pada dinas PU Kabupaten Raja Ampat Muchamad Nur Umlati,S.T alias MNU.

Pembatalan status tersangka Muchamad Nur Umlati,S.T alias MNU termuat dalam salinan putusan pra peradilan nomor : 1/ Pid.Pra/ 2021/ PN Son tanggal 26 Februari 2021, diputuskan haki tunggal Vabiannes Stuart Wattimena,S.H.

Dalam amar putusan hakim tunggal pengadilan negeri sorong mengatakan, pihak kejaksaan tinggi Papua Barat sebagai termohon telah dipanggil secara patut selama tiga kali namun tidak hadir.

“Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan verstek, menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi papua barat nomor : Print.01/R.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 09 Juni 2020 dan surat penetapan tersangka nomor : Print-29/R.2/Fd.1/02/2021 dan surat perintah penahanan tersangka nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum”

Dijelaskan dalam amar putusan praperadilan bahwa penyidikan  yang dilakukan termohon peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal (3) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang telah dotambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 12 huruf e adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan penyidikan terhadap pemohon berkaitan dengan pekerjaan pembangunan septic tank individual di dinas PU Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.062.287.000.00 tidak dapat dilakukan penyidikan lebihb lanjut oleh kejaksaan tinggi Papua Barat.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon Muchamad Nur Umlati dari tahanan rutan.” Tegas ketua tim kuasa hukum pemohon mengulangi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (26/2/2021)

KENN

as