• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Minggu, April 11, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Sorotan
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pendidikan
  • Kodam XVII Cenderawasih
  • Tekno
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
Home Hukum & Kriminal

PN Sorong Batalkan Penetapan Tersangka MNU

26 Februari 2021
Di Hukum & Kriminal
0
PN Sorong Batalkan Penetapan Tersangka MNU

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Klas 1B Sorong Vabiannes Stuart Wattimena,S.H membacakan putusan Praperadilan di Ruang Sidang utama PN Sorong, Jumat (26/2/2021). (Foto : Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com,Sorong– Pengadilan Negeri Sorong membatalkan status hukum tersangka proyek septic tank individual pada dinas PU Kabupaten Raja Ampat Muchamad Nur Umlati,S.T alias MNU.

Pembatalan status tersangka Muchamad Nur Umlati,S.T alias MNU termuat dalam salinan putusan pra peradilan nomor : 1/ Pid.Pra/ 2021/ PN Son tanggal 26 Februari 2021, diputuskan haki tunggal Vabiannes Stuart Wattimena,S.H.

Dalam amar putusan hakim tunggal pengadilan negeri sorong mengatakan, pihak kejaksaan tinggi Papua Barat sebagai termohon telah dipanggil secara patut selama tiga kali namun tidak hadir.

“Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan verstek, menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi papua barat nomor : Print.01/R.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 09 Juni 2020 dan surat penetapan tersangka nomor : Print-29/R.2/Fd.1/02/2021 dan surat perintah penahanan tersangka nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum”

Dijelaskan dalam amar putusan praperadilan bahwa penyidikan  yang dilakukan termohon peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal (3) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang telah dotambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 12 huruf e adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan penyidikan terhadap pemohon berkaitan dengan pekerjaan pembangunan septic tank individual di dinas PU Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.062.287.000.00 tidak dapat dilakukan penyidikan lebihb lanjut oleh kejaksaan tinggi Papua Barat.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon Muchamad Nur Umlati dari tahanan rutan.” Tegas ketua tim kuasa hukum pemohon mengulangi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (26/2/2021)

KENN

Berita Terkait

Hari Kedua Sidang Pra Peradilan Kejati PB Kembali Absen

Hari Kedua Sidang Pra Peradilan Kejati PB Kembali Absen

25 Februari 2021

Koreri.com,Manokwari- Sidang pra peradilan hari kedua antara kuasa hukum pemohon Muhamad Nur Umlati alias MNU terhadap termohon Kejaksaan Tinggi Papua...

Tersangka MNU Ajukan Pra Peradilan, Sidang Perdana Kejati PB Absen

Tersangka MNU Ajukan Pra Peradilan, Sidang Perdana Kejati PB Absen

24 Februari 2021

Koreri.com, Sorong- Tak terima ditangkap tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, tersangka dugaan korupsi proyek Septic Tank...

Tersangka Korupsi Tipikor Septic Ditangkap, LP3BH : Keadilan Ditegakan

Tersangka Korupsi Tipikor Septic Ditangkap, LP3BH : Keadilan Ditegakan

15 Februari 2021

Koreri.com,Manokwari- Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi korupsi (TIPIKOR) Septic Tank Individual, Muhammad Nur Umlati...

Berita Selanjutnya
SDM Jebolan P2TIM Bermanfaat Untuk Teluk Bintuni

SDM Jebolan P2TIM Bermanfaat Untuk Teluk Bintuni

Rekomendasi

Jadi Calon Tunggal Kapolri, Ini Jejak Prestasi Komjen Pol Listyo

Jadi Calon Tunggal Kapolri, Ini Jejak Prestasi Komjen Pol Listyo

3 bulan ago
Polres Merauke Siapkan 700 Bibit Pohon Dukung Gerakan Sejuta Pohon

Polres Merauke Siapkan 700 Bibit Pohon Dukung Gerakan Sejuta Pohon

1 tahun ago

Populer

  • KKB Bakar Sekolah dan Rumah Guru di Puncak, Ini Kronologisnya

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Dewan Gereja Papua Keluarkan 9 Poin Himbauan, Ini Isinya

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Masyarakat Minta Kios Pos 4 Polsek Tembagapura Ditutup Hari Minggu, Ini Alasannya

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Penyerahan DPA Papua Barat 2021 Ditunda, Ini Penjelasan Wagub

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Puluhan Pegawai Teladan di RSUD Jayapura Terima Penghargaan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In