Polres Sarmi Gelar Perkara Kasus Perzinahan dan Penghasutan

Polres Sami Gelar Perkara 2 Kasus

Koreri.com, Sarmi – Polres Sarmi gelar perkara 2 kasus berbeda yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Hapry Lanudjun.

Turut hadir, perwira serta beberapa penyidik di ruang rapat Satuan Reskrim Polres Sarmi, Rabu (28/4/2021).

Dua kasus yang digelar perkara diantaranya kasus perzinahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/57/X/YAN.6.2./2020 tanggal 04 Oktober 2020 dan kasus Penghasutan dengan laporan polisi nomor : LP/63 / XI /YAN.6.2./2020 tanggal 12 November 2020.

Kapolres Sarmi, AKBP. Hapry Lanudjun, mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa fungsi gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik.

“Jadi, tujuan dilaksanakan gelar perkara untuk mengevaluasi dan menguasai masalah yang berada dalam penyidikan; perkembangan yang berhasil dan upaya penyelesaian penyelesaian penyidikan dalam menentukan rencana penindakan lebih lanjut serta memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan; dan memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti bukti dengan pasal yang dipersangkakan,” jelas Kapolres.

Terkait dengan kasus perzinahan agar dicari saksi yang melihat atau mengetahui aktifitas kegiatan tersangka berdua saat berada di dalam kamar hotel (ada BAP) tambahan bagi saksi sehingga dapat memperkuat bukti – bukti tersebut.

“Untuk kasus perzinahan agar pasal yang dipersangkakan sudah memenuhi unsur-unsur pada pasal tersebut sehingga tidak menjadi permasalahan saat di tangani oleh kejaksaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Sarmi, AKP I Komang YWK, SIK menambahkan dalam gelar perkara bertujuan memberikan masukan agar pasal yang dipersangkakan kepada tersangka (pria) disertakan dengan administrasi kependudukan.

“Harus ada akta nikah selain itu dokumentasi TKP perlu di tambahkan di dalam berkas perkara serta riwayat chatt hanphone dari kedua tersangka yang perlu di cek kembali sehingga bisa dijadikan acuan dalam proses hukum ke depannya,” terangnya.

Untuk kasus penghasutan, masih dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, maka kasus penghasutan akan dilakukan koordinasi kepada saksi ahli sehingga kasus tersebut dapat di selesaikan dengan baik.

RESA