as
as

Kasus Penjualan Senjata Api ke KKB, Ini Hasil Gelar Perkara Polisi

BB pelaku penjualan senjata RM

Koreri.com, Jayapura – Perkembangan kasus penjualan senjata api dengan terduga pelaku berinisial RM kini memasuki tahap selanjutnya.

Proses hukum terhadap pelaku yang diduga masuk jaringan penjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Senjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, resmi dilimpahkan ke Polda Papua.

Bertempat di Media Center Polda Papua, Rabu (23/6/2021) telah dilaksanakan press release terkait perkembangan kasus dimaksud.

Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH membenarkan jika pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara bersama Polres Puncak Jaya.

“Hasilnya, pertama bahwa perkara tersebut akan kita tangani dari Direktorat Kriminal Umum Polda Papua artinya kasus ini di tarik dari Polres Puncak Jaya ke Polda Papua,” rincinya.

Kemudian yang kedua, dalam hal penyidikannya tentu akan fokus terhadap tersangka yang sudah diamankan.

“Karena sekarang ini tersangka sudah diamankan di Polres Puncak Jaya, dalam konteks pengembangannya ini masih dalam tahap penyelidikan. Perlu diketahui pula, bahwa total uang yang sudah kami terima dari Polres Puncak Jaya sejumlah Rp370.000.000,” tandasnya.

Untuk diketahui, pelaku di tangkap pada Selasa (15/6/2021) pukul 13.00 WIT.

Awalnya, personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Puncak Jaya mendapat informasi dari Kapospol Bandara Mulia bahwa ada satu orang penumpang transit Nabire dengan tujuan Timika yang diduga sebagai jaringan penjual senjata api dan amunisi ke KKB.

Pukul 13.10 WIT, Personil mengamankan pelaku ke ruang Sat Reskrim guna dimintai keterangan.

Identitas pelaku atas Ratius Murib (26), beralamat di Desa Pumbanak Kabupaten Puncak.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk uang tunai sebesar Rp370.000.000,-

Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Direskrimum Polda Papua sekaligus mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 370.000.000,-

AND

as