Koreri.com, Ambon – Masyarakat Tanimbar Utara (Tanut), Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengeluhkan kebijakan Rapid Test yang diwajibkan Pemerintah daerah setempat.
Pasalnya, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat di wilayah kecamatan tersebut untuk melakukan perjalanan jadi berlipatkali ganda.
Menyikapi kondisi itu, Legisator Maluku, Hengky Pelata angkat bicara.
“Masyarakat sudah miskin, dimiskinkan lagi,” demikian penegasannya, menyikapi pelaksanaan Rapid Test bagi masyarakat di Kecamatan Tanut, oleh Pemda setempat.
Kepada wartawan di DPRD Provinsi Maluku, Jumat (30/04/2021), Hengky mengungkapkan sesuai ketentuan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah harus disertai dengan hasil pemeriksaan Rapid Test.
Namun kebijakan tersebut sangat menyusahkan masyarakat.
Betapa tidak, masyarakat dari Kecamatan Tanut yang ingin melakukan rapid test harus ke Saumlaki, yang tentunya memerlukan biaya cukup besar jika ditambah dengan biaya Rapid Tes.
“Masyarakat di Sera, Larat yang ingin berpegian menggunakan kapal, mereka harus naik speed dari Selaru ke Saumlaki hanya untuk Rapid Test. Bayangkan hanya sebuah ketentuan administrasi mereka harus korbankan biaya cukup besar,” bebernya.
Untuk itu, Hengky meminta perhatian serius dari Pemkab Kepulauan Tanimbar, agar menyediakan posko kesehatan di ibukota kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi Saumlaki untuk mengurusi Rapid Test.
Karena menurutnya, di masa pandemi Covid-19 kehidupan masyarakat semakin susah, apalagi sebagian besar menggantungkan hidup dari hasil pertanian, yang dijual ke daerah tetangga seperti Aru, Tual dan Maluku Tenggara.
“Karena itu sebagai wakil rakyat saya meminta kepada gugus tugas Kabupaten Tanimbar tolonglah perhatikan hal ini. Masyarakat ini miskin yang pendapatan pas-pasan, mereka mau menjual hasil pertanian mereka sudah dikorbankan dengan kos yang besar. Larat yang membutuhkan waktu tempu 3 jam ke Saumlaki tentu membutuhkan biaya yang besar untuk mendapat kos, dan balik naik kapal ke Larat,” tegasnya.
MP-RR
























