Koreri.com, Bintuni– Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Teluk Bintuni ke-18 tepatnya tanggal 9 Juni 2021, Bupati Ir Petrus Kasihiw,M.T melalui Wakil Bupati Matret Kokop,S.H mengeluarkan instruksi kepada masyarakat di Negeri Sisar Matiti.
Instruksi Bupati Teluk Bintuni tersebut tertuang dalam surat nomor : 048/101/ WABUP-TB/2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Teluk Bintuni ke-18 tahun 2021 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam surat tersebut Bupati menginstruksi kepada seluruh masyarakat Teluk Bintuni untuk pertama, “Kepala Seluruh Warga Masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni agar menaikan bendera merah putih selama 7 hari, mulai tanggal 6 hingga 12 Juni 2021,”
Kedua “Melakukan pembersihan lingkungan, kerja bakti di lingkungan kantor, lingkungan pemukiman penduduk, sepanjangan jalan protokol di sekitar kota Bintuni , Manimeri dan sekitarnya serta pada ibukota distrik se-Kabupaten Teluk Bintuni.”
Ketiga “Memasang umbul-umbul pada lingkungan kantor, rumah masing-masing dan pada sepanjang jalan protokol di sekitar Kota Bintuni, Manimeri dan sekitarnya, serta pada ibu kota distrik se-Kabupaten Teluk Bintuni yang dimulai pada tanggal 3 hingga 21 Juni 2021.”
Keempat “Bagi pimpinan instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN/BUMD, Pimpinan OPD, DIstrik, serta organisasi politik/ organisasi kemasyarakatan dapat memasang baliho/ spanduk sesuai dengan tema dan logo HUT ke-18 tahun 2021.”
Kelima “Untuk pemasangan sebagaimana dimaksud pada point 3 dan 4 agar memperhatikan aspek keindahan, kebersihan termasuk pemasangan umbul-umbul, baliho/ spanduk agar dipsangan sepanjang jalan protokol, lingkungan kantor atau pada tempat-tempat yang sudah ditentukan.”
Keenam “Menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban serta ketentraman di lingkungan masing-masing dan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni yang kita cintai ini.”
Bupati berharap instruk ini menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan penuh kesadaran yang tinggi serta disertai dengan rasa tanggung jawab.
KENN












