Koreri.com,Manokwari- Provinsi Papua Barat mulai menerapkan sistim pembatasan kerja atau para ASN bekerja dari rumah masing-masing.
Penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan kerja pemerintahan provinsi Papua Barat itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Papua Barat nomor : 061.2/1273/GPB/ 2021 tanggal 22 Juni 2021.
Diterbitkannya surat edaran Gubernur Papua Barat ini karena pertimbangan semakin meningkatnya angka penderita terpapar pandemi COVID-19 di lingkungan kerja maupun lingkungan sosial masyarakat se-Papua Barat.
“Terhitung mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021 (14 hari kerja) sistim kerja pegawai ASN menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (WFH) sebanyak 50 % dan melaksanakan kedinasan di kantor (WFO) 50 % tetap dilakukan koordinasi secara berjenjang sesuai dengan tupoksi pada OPD masing-masing,” tulis Gubernur dalam surat edaran.
Kemudian ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar/tempat tinggalnya wajib menjalankan tugas dari rumah dan tidak diperkenankan berpergian ke daerah lain atau daerah terdampak.
Tetap melaksanakan aturan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir serta menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
KENN






























