Bapemperda DPR-PB Terima Sejumlah Masukan Soal Raperdasus Seleksi MRPB

IMG 20210707 WA0000
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer,S.H.,M.A.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Dalam rangka pembobotan draf rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat menerima masukan.

Masukan serta saran tersebut disampaikan pimpinan dan anggota MRPB dalam rapat koordinasi bersama ketua Bapemperda DPR Papua Barat di ruang rapat MRPB, Rabu (7/7/2021).

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer,S.H.,M.A kepada wartawan membenarkan ada sejumlah saran dan masukan dari pimpinan bersama anggota majelis rakyat provinsi Papua Barat.

“MRPB mengharapkan dalam substansi isi pembahasan draf Raperdasi itu pesyaratan pendidikan minimal SMA dan maksimal Sarjana bukan lagi SD atau SMP, kemudian tahapan penyampaian visi-misi itu dihilangkan karena tahapan itu hanya berlaku bagi calon kepala daerah,”kata Karel Murafer saat ditemui awak media di kantor MRPB.

Selain dua point krusial itu, MRPB juga menyampaikan supaya dalam rekrutmen calon anggota  lembaga kultur orang asli papua (OAP) khusus perwakilan dari tokoh adat, perempuan dan agama hanya berasal dari wilayah adat Domberay dan Bomberay yang ada di Papua Barat.

Dikatakan Murafer bahwa MRPB minta jangan lagi perwakilan dari daerah wilayah adat lain seperti Saereri, Mee Pago, La Pago, Ha Anim dan Mamta yang berada di Provinsi Papua.

Mantan Bupati Maybrat itu menuturkan draf Raperdasi tentang tata cara pemilihan anggota MRPB sudah diagendakan dalam Propemperda Papua Barat tahun anggaran 2021 dan akan dibahas bersama Biro Hukum Setda Papua Barat.

“Karena mengingat purna tugas anggota MRPB periode 2017-2022 sudah semakin dekat makanya segera dibahas dan ditetapkan agar digunakan sebagai regulasi dalam proses seleksi nanti,” jelas Murafer.

KENN