as
as

Justina Dorong Diadakannya Payung Hukum Penerapan Prokes

Justina Reyaan
Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku Justina Reyaan

Koreri.com, Ambon – Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku Justina Reyaan mendorong adanya satu rujukan teknis sebagai payung hukum guna memperkuat penerapan protokol kesehatan (prokes) di lapangan.

“Karena kalau bagi saya sebelum ada payung hukum berupa rujukan teknis (Juknis), maka tentu masyarakat dan kita berpikir ini hanya berupa instruksi yang massif diserukan belum merupakan suatu aturan yang baku,” terangnya kepada awak media di gedung DPRD Maluku, Kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu (7/7/2021).

Untuk itu, dalam pertemuan tadi membahas tentang penerapan disiplin prokes, atau rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pemerintah daerah tentang Covid-19.

Diakui Justina, selama ini masyarakat mematuhi karena takut terpapar Covid-19.

“Begitu pula kita. Tapi ketika payung hukum itu ada maka selain keharusan kita menjaga diri ada juga sangsinya. Dengan demikian tingkat kepatuhan masyarakat lebih tinggi dibandingkan sekarang,” cetusnya.

Justina menegaskan pula adanya payung hukum atau aturan tentang hal dimaksud adalah semata-semata untuk kepentingan masyarakat.

“Awalnya himbauan, tetapi ketika sudah ada payung hukum maka itu menjadi suatu keharusan yang akan punya sangsi dan harus ditegakkan. Taati protokol kesehatan dan vaksinasi bertahap sesuai anjuran pemerintah,” pungkasnya.

JFL

as