as
as

Kota Jayapura Zona Merah Covid -19, PPKM Diperketat, Semua Aktifitas Secara Online Selama 1 Bulan

Wali Kota JPR BTM PPKM Mikro
Wali Kota Jayapura DR. benhur Tomi Mano

Koreri.com, Jayapura – Kota Jayapura kembali berstatus zona merah pasca kasus terkonfirmasi Covid-19 di ibukota Provinsi Papua itu terus  meningkat.

Data sebaran Covid-19 di Kota Jayapura hingga Rabu 7 Juli 2021 malam, mencapai 450 pasien yang saat ini sedang dalam perawatan.

Wali Kota setempat DR. Benhur Tomi Mano, mengatakan pemerintah akan memperketat PPKM Mikro di Kota Jayapura dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIT malam.

Selain itu, selama bulan Juli semua rumah ibadah di tutup dan proses peribadatan akan berlangsung secara online.

“Khusus untuk bulan Juli tempat-tempat ibadah kita tutup sementara Masjid, Gereja, Pura dan Wihara dan ibadah secara online,” ungkapnya saat membuka Jambore Kader PKK tingkat Kota Jayapura di Gedung Sian Soor kantor Balai Kota Jayapura, Kamis (8/7/2021).

Wali Kota mengatakan, saat ini ada anak-anak yang menangis karena orang tuanya meninggal akibat terinfeksi Covid-19.

“Setiap hari saya pantau sampai pukul 02.00 tengah malam, mobil ambulans mondar-mandir untuk membawa pasien Covid ke RS Bhayangkara,” terangnya.

BTM tak lupa berpesan, setiap warga kota harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jangan lupa, hanzanitizer harus dibawah setiap saat dan jangan anggap remeh.

Banyak orang sudah meninggal karena Covid-19, sehingga dirinya tidak mau hal itu terjadi untuk warganya di Kota Jayapura.

Untuk itu, salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu adalah masyarakat harus divaksin.

“Nanti masing- masing RT dan RW akan dibatasi dengan palang. Bahkan batas jam 20.00 malam tidak ada orang yang berkeliaran,” tegasnya.

Semua mall, kios hingga rumah makan harus di tutup.

“Ini sudah menjadi resiko, walaupun kita anjlok dari sisi ekonomi. Tapi ini semua demi keselamatan rakyat,” tegas BTM.

Untuk acara resepsi pernikahan akan dibatasi, angkutan taksi akan dikurangi jumlahnya.

SEO

as