Koreri.com, Biak Numfor – Komisi I DPRD Biak Numfor menggelar rapat kerja, bersama mitra Pemerintah daerah bertempat di gedung Hasel Biak, Senin (9/8/2021).
Pada pelaksanaan raker kali ini, dibahas Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, Raperda tentang lembaga pelayanan publik lokal (LPPL) Byak Televisi serta Raperda tentang pengelolaan barang mlik daerah.
Rapat Kerja komisi I ini dihadiri Anetha Kbarek, Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor sebagai koordinator yang mendampingi.
Turut hadir Alfius Adadikam (Ketua komisi I), Penehas Wader (Wakil Ketua Komisi I), Dina Nap (Sekretaris Komisi I), dan beberapa anggota seperti Yosmina Bukorsyom, Lina Tangdialla, Abdul Halik dan Derek Kafiar.
Ketua Komisi I ketika ditemui media ini menjelaskan, kajian dan telaah terhadap Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat ditinjau dari sisi materi muatan telah memenuhi unsur Perda sebagaimana dimaksud pada Pasal 236 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah. Namun diminta memperhatikan hasil kajian dan telaah tersebut diatas untuk perbaikannya.
“Belum adanya materi muatan yang mengatur tentang tata letak makam menurut Agama/Keyakinan, jarak antara makam, pelindung makam dan pemugaran makam. Juga besaran tarif perlu dikalkulasi dengan mempertimbangkan faktor modal, penggunaan langsung dan hasil pelayanan yang disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah, serta belum adanya naskah penjelasan/Keterangan tertulis atau Kajian akademik,”ungkap Adadikam.
Terkait Byak Televisi dikatakan, kajian dan telaah terdapat Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Byak Televisi Kabupaten Biak Numfor ditinjau dari sisi materi muatan, telah memenuhi unsur Perda sebagaimana dimaksud pada pasal 236 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Namun diminta memperhatikan hasil kajian dan telaah tersebut diatas untuk perbaikannya.
Ditambahkan, ada kajian akademik namun tidak di sertakan dalam Raperda.
“Kajian dan telaah terdapat Raperda Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mana ditinjau dari sisi materi muatan, belum memenuhi unsur Perda sebagaimana dimaksud pada pasal 236 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga diminta memperhatikan hasil kajian dan telaah tersebut diatas untuk perbaikannya,” sambung Adadikam.
Ditambahkan pula terkait belum adanya naskah penjelasan/keterangan atau kajian akademik.
“Saran kami, terdapat Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dimana dapat ditambahkan satu Bab diantara Bab XX Ketentuan Pidana dan Bab XXI Ketentuan Peralihan yaitu Bab XXI Ketentuan lain-lain, yang antara lain mengatur tentang tata letak, pelindung makam dan pemugaran makam,” tambahnya.
Dijelaskan, terhadap tarif Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat kiranya dikalkulasi dengan mempertimbangkan biaya modal, bagian yang digunakan langsung dan hasil pelayanan yang disetor ke kas daerah sebagai PAD.
“Hal ini dipandang bahwa tarif yang diajukan kurang memadai,” tukasnya.
HDK
























