Koreri.com, Manokwari – Usulan pemekaran calon Provinsi Kuri Wamesa masuk dalam daftar pansus revisi undang-undang otsus yang diparipurnakan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat dengan agenda penetapan dan penyerahan hasil pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang UU RI nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua di Aston Niu Manokwari, Selasa (31/8/2021) malam.
Ketua Pansus revisi undang-undang otsus DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni dalam keterangan persnya kepada wartawan menjelaskan bahwa rencana pemekaran calon provinsi Kuri Wamesa ini merupakan usulan masyarakat adat Bomberay.
“Usulan tambahan terhadap pasal 76 UU RI nomor 2 tahun 2021 tentang pemekaran provinsi Kuri Wamesa adalah usul masyarakat adat Bomberay,” tegas Yan Anton Yoteni.
Mantan ketua fraksi otsus DPR Papua Barat itu bahwa aspirasi ini disampaikan masyarakat pada saat kunjungan tim pansus ke Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi UU RI nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua.
























