“Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak barang berharga berupa dua cincin emas dan satu kalung serta dua buah handphone milik korban lalu meninggalkan tempat kejadian. Dimana keesokan harinya pelaku menjual barang yang dicurinya lalu melarikan diri ke kecamatan Senggi Distrik Keerom,” tandasnya.
Dari hasil penyelidikan tim gabungan, pelaku berhasil diamankan.
“Namun pada saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas ke bagian kaki pelaku,” imbuh KBP Gustav.
Kini pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun.
“Kepadanya disangkakan Pasal berlapis atas perbuatannya,” tegas Kapolresta Jayapura Kota.
SEO
























