Gara-gara Mabuk, Mencuri dan Perkosa Korban Hingga Nyawa Melayang, 15 Tahun Bui Menanti

Kapolresta JPR Pemerkosa JI Alias Ongko

Koreri.com, Jayapura – Kapolresta Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd gelar press conference kepada awak media bertempat di ruang seksi Humas Polresta Jayapura Kota, Rabu (8/9/2021) siang.

Konferensi pers tersebut dalam rangka menungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerkosaan terhadap korban almarhum Sinto Eko Purwanti.

Kapolresta didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H dan Kanit Reskrim IPDA Charles Samakory, S.Sos bersama para penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dengan menghadirkan tersangka JI alias Ongko (49).

Kapolresta menuturkan, pelaku JI alias Ongko ditangkap oleh tim gabungan Charli dan Delta Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Polsek Jayapura Selatan pada Jumat (30/7/2021) bertempat di Arso Swakarsa Distrik Keerom tiga hari usai waktu kejadian.

“Pelaku diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban sdri Sinto hingga meninggal dunia bertempat di Jl. Amphibi No.44 samping kantor PB PON Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (27/7/2021) sekira Pkl.02.30 Wit,” jelas Kapolresta.