as
as

Bupati Herry Hadiri Pembukaan Paripurna I Masa Sidang III DPRD Biak Numfor

DPRD Biak Masa Sidang III 2021

Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 tentang Raperda (Rapat Dengar Pendapat) pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD TA. 2021 yang digelar di ruang sidang utama, Sabtu (25/9/2021).

“Hari ini semua menghadiri Rapat Paripurna I DPRD dalam rangka penyampaian Dua Nota keuangan tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020 dan Nota Keuangan tentang Perubahan APBD TA.2021,” ungkap Ketua DPRD Biak Numfor, Milka Rumaropen mengawali sambutannya.

Sebagai pemandangan umum, bahwa dalam siklus penyusunan Anggaran Daerah sebagaimana telah diamanatkan pada pasal 298 Permendagri no.13 thn. 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. sebelumnya kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Daerah.

Dalam hal ini meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan serta dilampiri dengan Laporan Kinerja yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.

“Hal ini bertujuan agar Pemda dapat menyampaikan informasi yang akurat dan relevan mengenai posisi keuangan daerah dan seluruh transaksi yang telah dilakukan selama satu peiode akuntansi,” urainya.

Kemudian, dapat digunakan Dewan dalam fungsi budgetnya membandingkan realisasi pendapatan, realisasi belanja, dan realisasi pembiayaan daerah dari target anggaran yang telah ditetapkan serta digunakan sebagai alat kontrol untuk mengukur tingkat capaian kinerja dari proses pembangunan yang telah dilaksanakan, baik menyangkut kondisi ekonomi mikro, Kebijakan Keuangan serta penggunaan dana yang digunakan.

“Dari posisi itu, akan dapat dilihat apakah pengelolaan keuangan daerah telah berjalan dengan baik atau tidak, baik menyangkut sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mewujdkan visi terciptanya tata kelola keuangan yang baik,” tandasnya.

Dijelaskan juga, pada masa persidangan ini akan dibahas Perda tentang Perubahan APBD TA. 2021.

“Hal ini akan sangat penting dan mendesak untuk dilakukan karena disebabkan adanya kesediaan sumber daya daerah yang sangat terbatas dan kondisi umum yang dihadapi daerah, termasuk adanya masalah-masalah darurat yang memang perlu segera diatasi,” jelasnya.

Dengan didukung pendanaan yang memadai, yang lebih diarahkan pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat , upaya peningkatan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan Pemda yang lebih baik dan merespon tuntutan masyarakat yang kian hari kian dinamis.

Sesungguhnya, lanjut Ketua, perubahan APBD diarahakan pada upaya menetapkan dan menyesuaikan rencana kerja keuangan pemerintahan dan pembangunan daerah lebih efektif dan efisien.

Karena pada posisi ini, akan memberikan legitimasi dan kepercayaan dari stakeholders dalam proses pembangunan yang dilaksanakan.

“Saya meminta agar betul-betul kita dapat  memanfaatkan waktu dan sumber daya yang terbatas untuk menghasilkan produk-produk hukum yang memadai untuk digunakan sebagai landasan pijak dalam pembangunan daerah dan merespon aspirasi-aspirasi masyarakat kita yang semakin kritis sebagai konsekuensi logis dari peradaban zaman yang telah berubah dimana masyarakat kita yang telah bangkit hendak menatap hari esok yang gilang-gemilang dari hari ini,” sambungnya.

Untuk itu, ditegaskan pula, sangat diperlukan rekonstruksi dan rehabilitasi berbagai kebijakan dan keputusan politik yang tidak aspiratif dan belum berpihak kepada masyarakat.

“Kiranya ini menjadi agenda penting dalam persidangan kali ini terutama terkait Perubahan APBD TA.2021,” tukasnya.

Sementara itu Bupati setempat Herry Ario Naap,S.Si., M.Pd dalam pidatonya menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 dan Raperda Tentang Perubahan APBD tahun 2021 merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan.

“Bahwa pelaksanaan APBD harus dapat dipertanggunjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi pengelolaan Keuangan, pemanfaatan sumber daya dan pertanggungjawaban atas mandat rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah,” urainya.

Bupati Herry juga menegaskan, Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 yang didalamnya mencakup Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  telah di audit BPK – RI.

HDK

as