Berotabui mengaku informasi yang didapat bahwa proyek pembangunan Jembatan Kali Aminweri ini sudah ditangani oleh Polres Supiori pada 2018 lalu, karena menjadi temuan dugaan kasus tindak pidana korupsi.
“Namun hingga tahun 2021 ini, kami belum dengar hasil dari proses hukum yang berjalan. Kami menduga bahwa proses ini tidak berlanjut karena kontraktor yang mengerjakan pekerjaan ini telah mengembalikan kerugian Negara 20 persen pada tahun 2018 saat kasus sedang diproses, itu berarti selisih 3 tahun saat pencairan dana di tahun 2015,” klaimnya.
Menurut UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 bahwa pengembalian kerugian Negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.
Dalam hal ini, meskipun pelaku tindak pidana korupsi itu telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi. Sehingga pelaku-pelaku dalam kasus ini harus tetap diproses lanjut.





























