Tak Terima Penobatan RHP, Pemuda – Mahasiswa Tabi Papua Tuntut Dicabut

Ayub Wamiau 1
Ayub Wamiau, Ketua Umum Asosiasi Mahasiswa Tabi Propinsi Papua dan Ketua FKMPN Port Numbay

Koreri.com, Jayapura – Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) dikukuhkan sebagai Anak Negeri Tabi secara adat di para-para adat Ireeuw dan disaksikan langsung oleh Ondoafi dan kepala suku yang ada Kampung Tobati, Senin (22/11/2021).

Dalam prosesi adat, RHP diberikan noken dari ondoafi kampung Tobati menandai dirinya sudah menjadi Anak Negeri Tabi.

Setelah dikukuhkan, selanjutnya RHP melantik tim relawan tiga wilayah adat Tabi, Saireri dan Anim Ha yang siap kerja menuju perhelatan Pemilihan Gubernur Papua 2024 di pantai wisata Hamadi, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Tak terima, Pemuda dan Mahasiswa Tabi Provinsi Papua langsung bereaksi atas penobatan RHP sebagai Anak Adat Enggros – Tobati, Suku Port Numbay – Kota Jayapura.

Beberapa poin pernyataan sikap pun disampaikan Pemuda – Mahasiswa 5 Wilayah Adat Tabi yang diwakili, Ayub Wamiau selaku Ketua Umum Asosiasi Mahasiswa Tabi Propinsi Papua dan Ketua FKMPN Port Numbay,  Marten Taiget (Ketua Himaboda Keerom), Jack Camem (Ketua IPPMS Sarmi), Suis Hurukweri (Ketua Forkab Mamra), dan Austine Jakarimelena (Ketua Himapura – Kabupaten Jayapura).

Salah satunya, menuntut penobatan tersebut dicabut karena dinilai cacat demi hukum adat.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan terkait penobatan tersebut yaitu,

  1. Sarat unsur dan kepentingan politik.
  2. Tidak sesuai dengan norma-norma dan etika adat Suku Port Numbay Kota Jayapura.
  3. Pihak adat setempat agar menganulir atau membatalkan maksud dan gelar anak adat diluar kehendak masyarakat adat.
  4. Masyarakat dan masyarakat hukum adat Tabi tidak boleh lagi mengangkat/menobatkan gelar anak adat secara sepihak tanpa sepengetahuan dewan adat/lembaga masyarakat adat sebagai representase masyarakat adat dan masyarakat hukum adat yang sah.
  5. Kepada lembaga adat/ondoafi besar di Port Numbay agar dapat memperhatikan pernyataak sikap ini agar kejadian ini tidak membingungkan dan menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat masyarakat.

“Maka berdasarkan poin-poin diatas kami Pemuda dan Mahasiswa Tabi atas ijin Dewan Adat Tabi dan LMA Port Numbay, menolak adanya penobatan RHP sebagai anak adat dan menilai cacat demi hukum adat,” demikian pernyataan menutup rilis yang diterima Korer.com, Kamis (25/11/2021).

SEO