as
as

Mantan Sekwan Kota Ambon Jalani Pemeriksan Tanpa Pendampingan PH

priksa saksi

Koreri.com, Ambon – Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengatakan, mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy alias Eky pada 25 November 2021 telah memenuhi panggilan tim jaksa penyelidik guna dimintai keterangan sebagai saksi namun tanpa adanya pendampingan dari penasihat hukum (PH).

“Selain Eky, ada juga tiga ASN lainnya dari lingkup sekretariat DPRD Kota Ambon yang memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan semuanya tidak menggunakan penasihat hukum,” kata Djino di Ambon, Kamis (25/11/2021).

Tiga pegawai sekretariat yang hadir sejak pukul 09:00 WIT antara lain YS, MY, serta AS. YS dan AS telah selesai diperiksa. Namun, ES yang saat ini menjabat Asisten 1 Setda Kota Ambon serta rekannya MY masih menjalani pemeriksaan.

Elkyopas Silooy adalah mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon yang digantikan oleh Steven Dominggus pada pertengahan 2021.

“Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku,” ujar Djino.

Sehari sebelumnya, tim jaksa penyelidik juga telah memeriksa JK dan RS yang merupakan pihak ketiga. Keduanya terlibat dalam proses pengadaan barang di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020.

“JK adalah pemilik CV. Dua Gandong sedangkan RS dari CV. Surya Abadi yang sudah memenuhi panggilan jaksa,” kata Djino.

ZAN

as