Koreri.com, Manokwari– Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui inspektorat siap menindak lanjuti temuan BPK-RI Perwakilan Papua Barat soal hasil pemeriksaan pendidikan vokasi dan pelaksanaan vaksinasi.
Inspektur Inspektorat Papua Barat Sugiyono,S.H mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan itu tertuang dalam laporan hasil keuangan (LHP) tahun 2021 dan segera diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari kedepan.
“Kami dari Papua Barat khususnya teguran-teguran dari Gubernur sudah kami siapkan tinggal tanda tangan kemudian diserahkan kepada OPD yang mendapat teguran tersebut,” ungkap Sugiyono kepada awak media di Manokwari, Senin (17/1/2022).
Dijelaskan Sugiyono bahwa meski temuan BPK bersifat teguran administrasi namun segera ditindaklanjuti agar dokumen yang kurang harus dilengkapi sehingga tidak terulang lagi ke depan.
Ada sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat yang terima surat teguran diantaranya Dinas Pendidikan tentang pendidikan vokasi, Dinas Kesehatan tentang pelaksanaan vaksinasi, Dinas Tenaga Kerja dan Perdagangan tentang program tangan kasih.
“Saya pikir semua yang mendapat teguran ini harus diperbaiki sehingga tidak menjadi temuan lagi kedepan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Otto Parorongan,S.KM.,M.Kes saat dikonfirmasi awak media membenarkan temuan BPK-RI tentang kinerja pelaksanaan vaksinasi sehingga diselesaikan bersama dalam jangka waktu 60 hari kedepan.
“Pada prinsipnya bahwa kita menerima apa yang menjadi temuan dari BPR-RI Perwakilan Papua Barat dan kita siap tindak lanjuti, jadi ini kinerja menyangkut semua tentu SDM dan hal-hal yang menunjang pekerjaan dalam rangka vaksinasi COVID-19,” pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si dalam sambutannya saat penyerahan DPA OPD tahun 2022 di Auditorium PKK Pemprov Papua Barat, Senin (17/1/2022) menegaskan tentang penyelesaian temuan BPK tersebut.
“Temuan BPK-RI itu segera dievaluasi dan ditindaklanjuuti supaya dapat diselesaikan oleh OPD yang bersangkutan,” jelas Gubernur.
KENN













