Pemda Telbin Tuntaskan Dokumen Verifikasi Unsur Teknis Tapal Batas

WhatsApp Image 2022 01 28 at 21.45.54
Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni Rheinhard Maniagasi bersama Surveyor Pemetaan Muda, Najib Khoerul di Kantor Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasia Jakarta,Jumat (28/1/2022).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Jakarta– Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum melakukan asistensi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) berhasil menyelesaian proses verifikasi unsur teknis penegasan batas 115 Kampung dan 2 Kelurahan.

Penandatangan dan penyerahan berita acara Verifikasi unsur teknis penegasan itu dilakukan oleh Surveyor Pemetaan Muda BIG, Najib Khoerul Amin mewakili Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Astrit Rimayanti,M.Sc kemudian Pemerintah Teluk Bintuni dihadiri Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi, S.STP di Kantor Badan Informasi Geospasial (BIG) di Kabupaten Bogor, Jumat(28/1/2022).

Rheinhard Maniagasi usai acara penyerahan berita acara mengatakan, dua dokumen yang sudah dituntaskan yaitu pertama, penyerahan berita acara verifikasi unsur teknis penegasan batas Kampung dan  Kelurahan. kemudian kedua, surat jawaban tentang asistensi peta kampung dan kelurahan yang telah dikirim sejak tanggal 22 Februari  2021 lalu ke pemerintah pusat.

Alumnus IPDN ini menjelaskan bahwa sejak 22 Februari 2021 sudah dilakukan koordinasi, konsultasi maupun asistensi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam rangka penetapan batas Kampung dan Kelurahan di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Setelah menerima berita acara verifkasi Unsur Teknis ini, kami akan melanjutkan asistensi ke Ditjen. Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri untuk dilakukan asistensi dan verifkasi administrasi. Selanjutnya Kemendagri akan menerbitkan berita acara yang akan menjadi dasar Bupati menerbitkan Peraturan Bupati tentang penegasan batas kampung dan Kelurahan di Bintuni,” sahut Maniagasi.

Dijelaskan mantan Kepala Distrik Kuri itu bahwa, sejak dimekarkannya Kabupaten Teluk Bintuni belum diterbitkan Peraturan Bupati tentang penegasan batas Kampung dan Kelurahan. Sementara batas yang dipakai selama ini masih bersifat indikatif atau sementara tetapi melalui kegiatan yang sudah dilaksanakan semenjak tahun 2020 yakni survey dan musyawarah di kampung dan kelurahan serta ditindaklanjuti dengan asistensi telah dilaksanakan semenjak bulan Februari 2021, maka pihaknya telah mendapatkan hasilnya.

Diharapkan asistensi di Kemendagri tidak berlangsung lama agar segera ditetapkan Perbup Tentang Penegasan Batas Kampung dan Kelurahan. Dengan begitu menurutnya, akan dilakukan lagi asistensi di BIG dan Kemendagri untuk menindaklanjuti penetapan dan penegasan batas 145 kampung persiapan di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Perlu saya jelaskan bahwa untuk diterbitkan Perbup tentang penetapan dan penegasan batas kampung persiapan dapat terlaksana setelah diterbitkan Perbup tentang  Penegasan Batas Kampung dan Kelurahan. Oleh sebab itu kami terus bekerja karena ada tangunggjawab terkait 145 Kampung  Persiapan yang telah dimekarkan sejak Tahun 2009 tetapi belum menjadi Kampung karena harus memenuhi beberapa syarat dan salah satu syaratnya adalah penetapan dan penegasan batas Kampung Persiapan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG), Astrit Rimayanti, M.Sc melalui Surveyor Pemetaan Muda, Najib Khoerul Amin menegaskan, pemeriksaan pengunaan data dasar sudah sesuai, sementara untuk peta kerja formatnya, templet dan informasinya serta pemeriksaan dilakukan sesuai nilai koordinat yang tercantum di berita acara sudah sesuai dengan data parsialnya.

“Jadi yang diperiksa adalah unsur teknis pemetaan, dimana pemilihan peta dasarnya mengunakan citra spot karena yang terbaik saat ini, selanjutnya pembuatan peta kerja, penarikan garis batas dan koordinatnya telah sesuai dalam pembuatan peta desainnya,” tutupnya.

KENN