Koreri.com, Manokwari– Ketua DPR Papua Barat Origenes Wonggor,S.IP menegaskan bahwa hanya masyarakat adat Domberai dan Bomberai, mereka yang paling berhak berbicara hal pemekaran daerah otonom baru (DOB) di wilayah Provinsi Papua Barat.
“Yang berhak berbicara soal aspirasi pemekaran khusus di wilayah Papua Barat adalah masyarakat adat Domberai dan Bomberai. Bukan orang di luar dua wilayah adat tersebut,” ujar Wonggor kepada wartawan di Manokwari, Kamis (3/2/2022)
Penegasan Wonggor ini bertalian dengan peluang pemekaran DOB di Tanah Papua yang diamanatkan didalam Undang Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi khusus bagi provinsi Papua.
“Berbicara untuk tolak pemekaran di Papua Barat, itu dasarnya apa? Yang bicara soal pemekaran adalah kita yang ada di tanah adat ini. Silahkan yang lain mau bicara yang lain,” tegas Wonggor lagi.
Kendati demikian, Wonggor tak permasalahan adanya pendapat atau pandangan lain dari kelompok-kelompok masyarakat yang menolak adanya pemekaran DOB. Dirinya mengatakan, pro dan kontra yang muncul terkait aspirasi pemekaran DOB adalah lumrah dalam berdemokrasi.
“Silahkan saja kalau ada yang punya pemikiran berbeda-beda sebab itu bagian dari demokrasi. Silahkan menyampaikan aspirasnya. Akan tetapi bagi DPR (Papua Barat) pemekaran adalah kepentingan masyarakat,” ucap Wonggor.
Isu pemekaran di wilayah Papua Barat cukup menarik perhatian berbagai kalangan. Untuk itu, DPR Papua Barat, sebut Wonggor, akan membentuk pansus untuk guna memastikan kelayakan suatu wilayah dimekarkan berdasarkan aspek yang sudah ditentukan.
“Dalam agenda dan kegiatan DPR Papua Barat, salah satunya kita akan bentuk pansus untuk mendorong aspirasi pemekaran yang ada,” tutupnya.
Sedangkan Ketua Fraksi Otsus, George Karela Dedaida menambahkan, aspirasi pemekaran DOB yang telah diserahkan masyarakat adat terdiri atas Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Maybrat Sau, Immeko, Sebyar, Manokwari Barat, Kokas, Raja Ampat Selatan, Kota Manokwari Barat.
“Aspirasi pemekaran yang diserahkan itu semua masih sama seperti aspirasi yang sudah mendapatkan ampres pada periode sebelumnya. Akan tetapi belum ditindaklanjuti akibat adanya moratorium,” kata Dedaida.
Dedaida menyatakan, informasi dan aspirasi pemekaran itu sudah disampaikan oleh masyarakat adat dari wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan.
“jadi, apa yang disampaikan oleh ketua DPRPB itu sudah menjadi komitmen dewan,” pungkasnya.
KENN






























