Koreri.com, Ambon – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pattimura kembali menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor kepada Promovendus Milza Titaley, SH, MH bertempat di aula Lantai II Gedung Rektorat Unpatti, Kamis (14/4/2022).
Titaley maju dengan disertasinya berjudul “Hakikat Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana (The Essence of The Imposition Of Crime Against The Children Preperator Of Crime)”.
Sidang Promosi Doktor diketuai Rektor Unpatti Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum, sekaligus juga sebagai penguji.
Mendampingi, Wakil Ketua Prof. Dr. Ir. A. S. W. Retraubun, M.Sc, dan Dr. R. J. Akyuwen, S.H, M.Hum., Dr. A. I. Laturete, SH., dan , Dr. J. D. Pasalbessy, SH., M.Hum., sebagai Penguji.
Kemudian, Prof. Dr. M. S. E. M. Nirahua, SH., M.Hum sebagai Promotor, Dr. D. J. A. Hehanisa, SH., M.Hum dan Dr. E. R. M. Toule, SH., MS sebagai Ko Promotor, Prof. Dr Muhadar, SH., MH sebagai Penguji Eksternal dan Dr. Julianus E. Latupeirissa, SH., MH bersama Dr. Sherly Adam, SH., MH sebagai Penguji Akademik.
Promovendus Milza Titaley berhasil memberikan gambaran yang mendalam dan menyimpulkan bahwa filosofi penjatuhan pidana dalam system peradilan pidana anak di Indonesia merupakan proses pidana yang dijatuhkan bukan semata-mata didasarkan pada perbuatan yang dilakukan pelaku dalam KUHP juga di adopsi oleh UUSPPA.
Sehingga dalam penanganan anak dan penerapan pemidanaan lebih bersifat membina dan melindungi anak.
Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bagi anak di Indonesia di dasarkan pada keseimbangan atau kesesuaian antara pertimbangan yuridis dan pertimbangan fakta dalam sidang pengadilan.
Implikasi hukum penjatuhan pidana oleh hakim terhadap keberadaan laporan penelitian kemasyarakatan adalah bahwa secara pisikologis-sosial anak yang dijatuhi pidana berimplikasi pada perampasan kemerdekaan bagi anak yang dijatuhi pidana.
Melalui desertasinya, Promovendus menyarankan filosofis penjatuhan pidana pada anak oleh hakim harus lebih menekankan pada pemulihan kembali pisikologis-sosial, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta masa depan anak dan keluarga.
Putusan hakim harus bersandar pada keputusan Undang-undang serta berdasarkan hati nurani sehingga implikasi putusan hakim yang mengabadikan laporan penelitian kemasyarakatan berakibat tidak sesuai dengan harapan yang diberikan oleh UU SPPA.
Untuk itu, Pemerintah dan DPR harus merivisi Undang – undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menjelaskan secara rinci mengenai laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusan dan memperbaiki kualitas laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusan.
Serta memperbaiki kualitas laporan penelitian kemasyarakatan agar menjadi lebih berbobot, jelas dan tepat memberikan solusi bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Aparat penegak hukum khususnya hakim juga harus memiliki kompetensi dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan sistem peradilan pidana anak dan telah memiliki sertifikat khusus sebagai hakim anak.
Promovendus Milza Titaley Milza Titaley akhirnya berhasil memperoleh Gelar Doktor dengan nilai IPK 3,85 Predikat Sangat Memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya di depan para penguji.
Selamat dan sukses kepada Dr. Milza Titaley, SH., MH
UPT