Koreri.com, Jayapura – Perwakilan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop dan Mahasiswa di Kota Jayapura kembali mendatangi kantor Gubernur Papua untuk mendesak proses Divestasi saham 4 persen PT. Freeport Indonesia yang jadi hak masyarakat tiga kampung korban permanen di area tambang Freeport, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Koordinator Perwakilan FPHS Tsingwarop di Kota dan Kabupaten Jayapura, Litinus Agabal, mengatakan pihaknya selalu siap mengawal persoalan divestasi saham 4 persen yang jadi hak masyarakat tsingwarop sampai tuntas.
“Kami datang ke kantor Gubernur ini dengan tujuan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua agar tidak boleh biarkan masalah ini berlarut-larut dan segera selesaikan masalah divestasi saham 4 persen ini,” kata Litinus Agabal usai pertemuan dengan staf Asisten III Sekda Provinsi Papua di kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis (28/4/2022).
Ditegaskan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua setelah hari raya idul fitri 1443 H sampai ada putusan dalam waktu dekat, karena saat ini Sekda, Asisten I, II dan III serta semua pejabat di Provinsi Papua sedang berada di luar Kota.
“Kami berikan target waktu 1 minggu. ini sesuai dengan komitmen kami bahwa perjuangan ini terus kami kawal sampai mencapai tujuan akhir kami itu saham 4 persen itu betul – betul menjadi hak milik kami dan itu layak diperjuangkan karena kami tidak menuntut lebih dari 4 persen,” tegasnya.
Seharusnya, kata Litinus, tuntutan mahasiswa dan perwakilan FPHS lebih dari 4 persen bahkan 4 persen itu tidak ada apa-apanya.
“Saham 4 persen itu jangan lagi disentuh oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Gubernur Papua, Lukas Enembe atau pemerintah pusat karena kami sadar bahwa kami ini korban permanen dari area tambang PT. Freeport Indonesia,” tegasnya.
Dikatakan, masyarakat tiga kampung jadi korban gunung emas sudah dihancurkan, lingkungan dicemarkan, konsep praktek kapitalis merusak masuk di daerah kami yang dikuasi oleh merek yang punya modal dan ketrampilan.
“Kita masyarakat yang tidak punya apa-apa masih di hutan itu dibuat jadi penonton sehingga kami hanya minta 4 persen saham divestasi yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun,” katanya.
“Seluruh masyarakat 7 suku Amugme dan Kamoro serta seluruh masyarakat indonesia perlu tahu hal ini kami hanya minta 4 persen tidak lebih,” sambung Litinus.
“Jadi, siapapun tidak boleh ganggu saham 4 persen ini, kami tahu bahwa pemerintah pusat dapat porsi yang sangat besar, pemerintah Provinsi Papua dapat 3 persen dan pemerintah Kabupaten Mimika 3 persen. 4 Persen itu betul-betul menjadi hak masyarakat adat Tsingwarop,” ujarnya.
Dengan alasan apapun tidak boleh masukkan tangan sentuh saham 4 persen karena itu sah milik masyarakat adat korban permanen di area tambang PT. Freeport Indonesia.
“Kami hanya tuntut 4 persen itu segera diputuskan untuk diberikan kepada kami masyarakat pemilik hak ulayat,” tegas Litinus.

Ketua FHPS Tsingwarop, Yafet Beanal, mengatakan aksi perwakilan FPHS di Kota dan Kabupaten Jayapura merupakan korban permanen karena tempat masyakat tiga kampung di area tambang Freeport terus dirampok, emas diambil, hak ulayat dikasih hancur sehingga mereka pergi tinggal di Jayapura.
“Jadi, mereka ke kantor Gubernur itu minta penjelasan soal proses saham 4 persen itu,” kata Yafet Beanal kepada wartawan melalui telepon seluler, Kamis siang.
“Saya tegaskan kepada Provinsi Papua atau Kabupaten Mimika tidak boleh main-main saham 4 persen ini karena ini keputusan negara dan sudah ada perjanjian induk dan sudah sangat jelas dalam perjanjian induk itu,” tegasnya.
Menurutnya, aksi mahasiswa dan perwakila FPHS Tsingwarop karena hak mereka ini sudah tercantum dalam perjanjian induk.
“Kalau dari Provinsi kasih terlambat atau tidak serius tanggapi maka masyarakat pemilik hak ulayat terus mendatangi kantor Gubernur Papua sampai ada jawaban pasti,” katanya.
“Kalau begini terus nanti masyarakat bisa bakar gedung kantor Gubernur Papua siapa yang bertanggung jawab. Anak – anak yang pergi aksi di kantor Gubernur Papua itu mereka punya tempat beroperasi PT. Frerport Indonesia di tembagapura,” sambung Yafet dari balik teleponnya.
Ia meminta Gubernur Lukas Enembe harus turun tangan cepat kasih penjelasan kepada anak – anak 3 kampung pemilik hak ulayat supaya mereka paham. “Jangan masalah saham 4 persen ini seperti bola saja diover dari biro hukum ke sekda, Asisten II dan Asisten III dan tidak ada penjelasan,” tegasnya.
Sekarang masyarakat pemilik hak ulayat ini minta penjelasan. “Jadi kalau terjadi apa-apa kedepan saya angkat dan tidak mau bertanggung jawab, saya tetap berada di pihak masyarakat dan saya tetap dukung aksi masyarakat untuk bakar kantor gubernur kalau masih macam-macam terkait 4 persen saham divestasi PTFI,” kata Yafet Beanal.
“Gubernur Papua, Lukas Enembe punya kampung halaman masih aman tapi kami masyarakat di area tambang freeport jadi korban permanen dan tidak ada tempat tinggal dan kami minta pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Minta stop main-main sudah,” katanya.
Sementara itu, Sekertaris FPHS Tsingwarop, Yohan Songgonau, mengatakan apa yang dilakukan oleh mahasiswa dan perwakilan FPHS di Kota dan Kabupaten Jayapura karena proses saham 4 persen PTFI terlalu lama.
“Harusnya kalau membuat sesuatu pekerjaan itu harus ada target dari Provinsi Papua sendiri, Kabupaten Mimika dan Negara,” kata Yohan saat dihubungi wartawan, Kamis siang.
Dijelaskan, dalam perjalanan divestasi 10 persen saham PTFI inikan negara sudah okekan semua dan Pemerintah Provinsi juga harus melaksanakan semua yang diputuskan negara sesuai dengan perjanjian induk. Tapi ini proses sudah sangat lama 4 tahun.
Bahkan Bupati Eltinus Omaleng mempertanyakan masalah ini kepada negara. “Sebenarnya pertanyaan Bupati itu bukan kepada negara tapi itu kembali kepada Pemprov Papua dan Pemkab Mimika koreksi diri dan harus percepat proses apa yang diharapkan oleh adik-adik mahasiswa,” ujar Yohan.
Karena mahasiswa 3 kampung ini tanyakan kami juga sebagai pengurus FPHS karena prosesnya lambat sekali saham 4 persen sudah sejauh mana itu wajar saja.
“Usul saya supaya cepat diproses itu provinsi harus ada ide kreatif setidaknya membuat tim independen yang memahami proses ini baik sehingga tidak bernuansa belok kanan belok kiri tapi terurus tanpa ada satu birokrasi yang terlalu panjang,” kata Songgonau.
“Ini tergantung Provinsi atau Pemerintah Pusat yang atur karena saya lihat urusan ini terlalu berbelit-belit. Hari ini, detik ini sementara ambil emas masyarakat yang korban permanen pemilik hak ulayat di area tambang Freeport,” sambung Yohan.
Dikatakan, jika Pemprov Papua dan Pemkab Mimika tidak merealisasi divestasi saham 4 persen maka masyarakat tiga kampung terus merontak dimana-mana karena mereka ini yang terima dampak langsung.
“Kalau Pemprov Papua dan Pemkab Mimika itu dibiayai APBN tapi masyarakat tidak bahkan daerah mereka dikuras habis sumber daya alam,” katanya.
“Urus barang ini kenapa susah dan lambat sekali? Buatlah tim independen mengurus surat-surat itu supaya cepat dan tidak tabrakan dengan kepentingan politik lain,” sambung Yohan.
SEO





























