Koreri.com, Sorong– Sekretaris Distrik Sorong Kepulauan Faudjia Umasangadji, S.H yang menandatangani surat nomor : 450/30 perihal permohonan bantuan minuman ringan tanggal 26 April 2022 di Pulau Doom memberikan klarifikasi.
Dalam siara pers yang diterima media ini, Jumat (29/4/2022) sore, Faudjia Umasangadji membenarkan bahwa dirinya yang membuat surat permintaan minum ringan kepada pengusaha di Pulau Dom atas perintah pimpinan, (Kepala Distrik) namun surat tersebut sudah ditarik dan permasalahan sudah selesai.
Faudjia menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat pada tanggal 26 April 2022 setelah mendapat perintah pimpinan. Surat tersebut disebarkan pada tanggal pembuatan dan sudah ditarik keesokan harinya pada tanggal 27 April 2022 atas perintah pimpinan pula.
Dijelaskannya bahwa dari hasil minta minuman kaleng itu mereka sudah mendapat empat karton dari dua tempat usaha namun sudah dikembalikan. Dan dirinya juga sudah diperiksa oleh Cyber Pungli Kota Sorong.
“Kami sadar bahwa hal tersebut salah secara aturan. Semua terjadi diluar kendali karena hanya ingin membantu PNS muslim dan kami juga sudah memberikan keterangan saat diperiksa Saber Pungli,” ujarnya.
Ditambahkan bahwa masalah tersebut sudah selesai, Sekdis Sorong Kepulauan juga telah memberikan bukti kepada cyber pungli bahwa surat sudah ditarik dan minuman sudah di kembalikan.
Faudjia mengaku bahwa dirinya baru menjabat Sekretaris Distrik Sorong Kepulauan sejak dilantik pada akhir Februari 2022 dan baru pernah dapat masalah begini.
Sebelumnya Kepada Distrik Sorong Kepulauan Obed R. Solossa,S.STP saat dikonfirmasi media ini melalui telpon celulernya, Jumat (29/4/2022) menegaskan bahwa aksi stafnya itu tanpa sepengetahuannya dan merupakan inisiatif yang bersangkutan.
“Saya sendiri tidak tau dengan surat itu, staf dorang tidak koordinasi tentang aksi mereka, saya sendiri kaget surat tersebut,” kata Obed Salossa kepada media ini, Jumat pagi.
Lebih lanjut dijelaskan Obed bahwa tim cyber pungli sudah memproses laporan ini dengan mengambil tindakan, meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk dirinya bersama stafnya.
Ironisnya, stempel atau cap yang digunakan bukan kepala distrik tetapi sekretariat yang menurut Kadistrik Obed Solossa tidak dibenarkan dan melanggar aturan.
“Dalam aturan tidak ada stempel atau cap Sekretariat hanya yang ada Kepala Distrik Sorong Kepulauan, jadi saya juga kaget kan pegawai ini bukan baru tugas kemarin tapi sudah lama disini, kenapa harus buat begitu,” pungkasnya.
KENN
























