• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

Pembunuh Mantan Istri di Sentani Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Bui

23 Mei 2022
0 0
0
11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Sentani – Tim Cycloop Polres Jayapura berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan suami terhadap mantan istrinya di rumah makan Jam Gadang Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Tersangka yang sempat menjadi buron selama sepekan akhirnya berhasil ditangkap di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pelaku berinisial N (38) itu diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tk., S.IK., pada Minggu 22 Mei 2022 di tempat persembunyiannya di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Jadi, pelaku N (38) ini berhasil diringkus oleh tim kami saat bersembunyi di Hutan Sagu,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., melalui Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK., saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan, yang berlangsung di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (23/5/2022).

“Pelaku yang sudah diketahui keberadaannya saat bersembunyi di hutan sagu Jalan Komba itu, sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan.

Sehingga tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar, kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di Jalan Komba dan berhasil menangkap pelaku kemarin sore Minggu (22/5/2022),” tambahnya.

Ia menuturkan, korban bernama Sriyati (37) seorang karyawati di Rumah Makan Jam Gadang Sentani yang ditemukan tewas oleh salah satu saksi yang merupakan teman kerja korban di dalam kamar dari rumah makan tersebut.

Korban, kata Wakapolres Jayapura, pertama kali ditemukan oleh saksi. Saat itu, ia mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kamar korban yang sudah dalam kondisi bersimbah darah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian berupa satu buah pisau dapur beserta sarungnya, satu unit handphone dan sampel darah milik korban.

Tersangka, ujar Wakapolres Jayapura, selama pelarian itu bersembunyi di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Pelaku bersembunyi di Hutan Sagu Jalan Komba Sentani. Kemarin pas ditangkap saat tim Cycloop Polres Jayapura dan dibantu masyarakat sekitar melakukan penyisiran di sekitar tempat persembunyian pelaku di Hutan Sagu Jalan Komba,” ujarnya.

Wakapolres menyampaikan, Tim Cycloop Polres Jayapura lalu menangkapnya dan dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya karena korban menolak untuk diajak rujuk.

Kompol Deddy menyatakan, pelaku diketahui menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 anak yang semunya berada di kampung yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemudian, mereka berdua sempat berpisah (cerai) dan pelaku kembali nikah siri dengan korban sejak Desember 2021 lalu.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi, karena korban menolak untuk rujuk kembali.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan, pelaku N (38) ini kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dikarenakan sehari sebelum penikaman, pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Kota Sentani dan sempat terekam cctv membeli sebilah pisau dapur di salah satu toko atau pasar yang ada di Kota Sentani,” jelasnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai pasal 340, pelaku terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah pisau dan pakaian milik korban yang masih berlumuran darah,” tutup Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK.

IDI

Share4Tweet3Send

Berita Terkait

Satgas TNI 142/KJ Gotong Royong Bangun Jembatan Penghubung Kampung Kurima-Pasuaga

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah, Kapolres: Ini BB Yang Diamankan

24 Juni 2022
Aparat Gabungan Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Abenaho Yalimo

Aparat Gabungan Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Abenaho Yalimo

23 Juni 2022
5 Tersangka Penyimpangan BBM di SPBU Pohon Pule Diserahkan ke JPU

5 Tersangka Penyimpangan BBM di SPBU Pohon Pule Diserahkan ke JPU

23 Juni 2022
Tim Resmob Numbay Tangkap Pelaku DY Bersama BB Motor dan Ganja

Tim Resmob Numbay Tangkap Pelaku DY Bersama BB Motor dan Ganja

22 Juni 2022
Polresta Ambon Ungkap Kekerasan Anak Yang Tewaskan NRW

Akibat Tolak Beli Minuman Kemasan, Satu Anak Tewas Di Ambon

22 Juni 2022
Copot Jabatan Danki D Brimob Wamena, Kapolda: AKP. Rustam Tetap Diproses Hukum

Copot Jabatan Danki D Brimob Wamena, Kapolda: AKP. Rustam Tetap Diproses Hukum

21 Juni 2022
Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Raja Waesamu Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Raja Waesamu Resmi Ditahan

21 Juni 2022
Polresta Ambon Ungkap Kekerasan Anak Yang Tewaskan NRW

Polresta Ambon Ungkap Kekerasan Anak Yang Tewaskan NRW

20 Juni 2022
Usut Kasus Bripda Diego Rumaropen, Propam Periksa Danki AKP R di Wamena

Usut Kasus Bripda Diego Rumaropen, Propam Periksa Danki AKP R di Wamena

20 Juni 2022
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel PLN di Keerom

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel PLN di Keerom

19 Juni 2022
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Segera tayang, survei elektabilitas calon Biak 01 - 2024.
Cerdas memilih bersama Koreri.com!
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
#biaknumfor 
#biak
  • Koreri.com, Jakarta – Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia diminta untuk tidak mengadu masyarakat adat di Kabupaten Fakfak dan Teluk Bintuni dengan menghadirkan investor Pupuk Kaltim.
Pasalnya, investasi Pupuk Kaltim ini sejak awal telah dilakukan di Kabupaten Teluk Bintuni namun karena ada pertimbangan pelabuhan maka dipindahkan ke Fakfak.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
#pupukkaltim 
#fakfak 
#telukbintuni 
#sase 
#syamsudinseknun
  • Koreri.com, Timika – Sekertaris umum organisasi Kaum Intelektual Amungsa atau yang biasa di singkat OKIA, Fransiskus Kemong berserta pimpinan organisasi kepemudaan dan organisasi mahasiswa yang ada di Kabupaten Mimika menggelar pertemuan diskusi di Warkop Daeng di jalan Kartini.
Adapun pimpinan OKP yang hadir antara lain KNPI DPC Kwamki Narama, Kamgas, GMNI, PSP, HMI, PMII, OKIA, APK, IPKN, The Macz dan PMI.
“Forum ini dibuat agar menjadi wadah para pemuda dalam menyampaikan ide gagasan yang solutif serta menjadi rekomendasi terhadap permasalahan yang terjadi di Kabupaten Mimika.” Terang Frans Kemong
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
#mimika
#timika
  • Koreri.com, Jakarta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Karel Murafer,S.H.,M.A minta perhatian serius pemerintah pusat terkait sengketa tiga pulau di perbatasan wilayah Provinsi Papua Barat dengan Maluku Utara.
Dalam harmonisasi Perdasi tentang  rencana tata ruang wilayah (RTRW) bersama kementrian Agraria dan tata ruang sudah disetujui dan diakomodir tiga pulau Sayang, Sain dan Piyai masuk dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
#malut 
#malukuutara
Currently Playing

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Raja Waesamu Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Raja Waesamu Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Raja Waesamu Resmi Ditahan

Hukum dan Kriminal
Setelah Timika, PFA Cari Bakat Siap Menyapa Putra Merauke

Setelah Timika, PFA Cari Bakat Siap Menyapa Putra Merauke

Olahraga
DPW Papua Barat Usul Ganjar, Prananda dan SYL Capres RI 2024

DPW Papua Barat Usul Ganjar, Prananda dan SYL Capres RI 2024

Politik
Pansus LKPJ DPRD Biak Gelar RDP Dengan Sejumlah OPD

Pansus LKPJ DPRD Biak Gelar RDP Dengan Sejumlah OPD

Politik

Berita Populer

  • Mabuk Berat Bawa Motor Lalu Baku Tabrak di Jalan Ringroad Jayapura, 2 Nyawa Melayang

    Mabuk Berat Bawa Motor Lalu Baku Tabrak di Jalan Ringroad Jayapura, 2 Nyawa Melayang

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • 30 Juni 2022, RUU Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua Disahkan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bupati Kasihiw Diskusi Bersama Sfatsus Presiden Mantapkan 4 Sasaran Otsus

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Timika dan Nabire Saling Rebut Ibukota Provinsi Papua Tengah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Waket FO DPR-PB Sebut Pernyataan Mentri Bahlil Tak Mendasar

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Kabag Tapem Setda Biak Hadiri Penyerahan SK Kepala Kampung Samau

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ketua DPRP : KONAS GMKI Harus Hasilkan Solusi Penyelesaian Masalah Papua

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Majukan Petani Milenial, Papua Muda Inspiratif Tanam Cabe dan Jagung di KM 7 Timika

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Sase : Menteri Bahlil Silahkan Rubah Dulu Perpres 109 Tahun 2020

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Aliansi Warga Solo Aksi Damai Dukung Pengesahan RUU DOB Papua

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist