as
as

Pembunuh Mantan Istri di Sentani Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Bui

IMG 20220523 WA0025

Koreri.com, Sentani – Tim Cycloop Polres Jayapura berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan suami terhadap mantan istrinya di rumah makan Jam Gadang Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Tersangka yang sempat menjadi buron selama sepekan akhirnya berhasil ditangkap di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pelaku berinisial N (38) itu diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tk., S.IK., pada Minggu 22 Mei 2022 di tempat persembunyiannya di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Jadi, pelaku N (38) ini berhasil diringkus oleh tim kami saat bersembunyi di Hutan Sagu,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., melalui Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK., saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan, yang berlangsung di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (23/5/2022).

“Pelaku yang sudah diketahui keberadaannya saat bersembunyi di hutan sagu Jalan Komba itu, sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan.

Sehingga tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar, kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di Jalan Komba dan berhasil menangkap pelaku kemarin sore Minggu (22/5/2022),” tambahnya.

Ia menuturkan, korban bernama Sriyati (37) seorang karyawati di Rumah Makan Jam Gadang Sentani yang ditemukan tewas oleh salah satu saksi yang merupakan teman kerja korban di dalam kamar dari rumah makan tersebut.

Korban, kata Wakapolres Jayapura, pertama kali ditemukan oleh saksi. Saat itu, ia mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kamar korban yang sudah dalam kondisi bersimbah darah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian berupa satu buah pisau dapur beserta sarungnya, satu unit handphone dan sampel darah milik korban.

Tersangka, ujar Wakapolres Jayapura, selama pelarian itu bersembunyi di Hutan Sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Pelaku bersembunyi di Hutan Sagu Jalan Komba Sentani. Kemarin pas ditangkap saat tim Cycloop Polres Jayapura dan dibantu masyarakat sekitar melakukan penyisiran di sekitar tempat persembunyian pelaku di Hutan Sagu Jalan Komba,” ujarnya.

Wakapolres menyampaikan, Tim Cycloop Polres Jayapura lalu menangkapnya dan dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya karena korban menolak untuk diajak rujuk.

Kompol Deddy menyatakan, pelaku diketahui menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 anak yang semunya berada di kampung yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemudian, mereka berdua sempat berpisah (cerai) dan pelaku kembali nikah siri dengan korban sejak Desember 2021 lalu.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi, karena korban menolak untuk rujuk kembali.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan, pelaku N (38) ini kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dikarenakan sehari sebelum penikaman, pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Kota Sentani dan sempat terekam cctv membeli sebilah pisau dapur di salah satu toko atau pasar yang ada di Kota Sentani,” jelasnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai pasal 340, pelaku terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah pisau dan pakaian milik korban yang masih berlumuran darah,” tutup Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK.

IDI

as