Kabar Gembira Bagi 512 Tenaga HONDA Papua Barat

IMG 20220627 WA0006
Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Nasib 512 tenaga honorer daerah (HONDA) Provinsi Papua Barat mendapat kabar gembira.

Kabar baik itu diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si untuk memberikan kepastian status bagi ratusan tenaga honorer daerah itu.

Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si menjelaskan pegawai honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor 222 tahun 2022, tentang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi ASN tahun anggaran 2022.

Waterpauw menjelaskan dari jumlah keseluruhan 1.283 yang diangkat menjadi ASN sebayak 439 dengan rincian 209 tenaga honorer memenuhi syarat Pendidikan minimal D-3 untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setelah lulus seleksi.

Kemudian 230 tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan pendidikan diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan lulus seleksi serta wajib meningkatkan kompetensi dengan beberapa ketentuan.

Tenaga honorer yang diangkat ke dalam jabatan pelaksana wajib meningkatkan kompetensi paling rendah ijazah D-3 dalam kurun waktu paling lama 5 tahun sejak diangkat ke dalam jabatan pelaksana.

Selanjutnya tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan memperoleh ijazah D-3 (dalam kurun waktu 5 tahun) disesuaikan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Kemudian tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana, namun memperoleh ijazah paling rendah D-3 dalam kurun waktu 5 tahun, jabatan tersebut diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian.

“Kami akan memfasilitasi 230 orang untuk menempuh Pendidikan D-3 dengan memberikan bimbingan khusus pada lembaga pendidikan di sini (Manokwari). Kalau bisa tak perlu 5 tahun, cukup 2 tahun saja sudah mendapatkan gelar sarjana D-3,” kata Pj Gubernur Papua Barat, saat pertemuan dengan ASN di Main Hall Kantor Gubernur Papua Barat, Senin pagi (27/6/2022).

Dikatakannya bahwa untuk selisihnya, sebanyak 73 pegawai honorer dinyatakan tak memenuhi syarat lagi karena ada yang meninggal dunia, pindah kerja dan tidak menjadi honorer.

RLS