Opini  

Pentingnya Sensus Untuk Jaminan Sosial Bagi OAP

WhatsApp Image 2022 07 02 at 18.38.41

Oleh   : Agustinus R. Kambuaya (Anggota Fraksi Otsus DPR-PB)

Provinsi Papua  dan Papua Barat pasca perubahan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 Menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 perlu di respon secara serius dan cepat. Pemerintah kedua provinsi perlu menerjemahkan dan breakdown perintah UU nomor 2 dan PP 106 serta PP 107 kedalam  urusan, kebijakan dan program teknis di Provinsi Papua Barat.

Salah satu aspek yang diamanatkan dalam PP 106 misalnya adalah perintah dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Pada BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA. Khususnya bagian ke empat Kewenangan Bidang Sosial.

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup yang layak kepada Penduduk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

(2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:

a. menyiapkan data keluarga Penduduk; dan

b. memberikan perlindungan dan jaminan sosial.

(3) Data keluarga Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial dan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), telah memastikan perlindungan dan jaminan sosial bagi OAP.

Merujuk kepada perintah yang telah tersurat dengan jelas bahwa kewenangan untuk mendorong pelayanan publik secara baik dengan syarat perlu data kependudukan khusus kepada orang asli Papua. Maka, sensus kepada orang asli Papua merupakan agenda “PRIORITAS UTAMA”. Mengapa sensus kepada orang asli Papua menjadi data Kunci?

Sebab dana transfer langsung Otsus akan merujuk kepada kepastian data penduduk orang asli Papua yang berhak menerima pelayanan dari sumber dana Otsus tersebut. Semua perencanaan pembangunan dan penganggaran Dana Otsus kuncinya merujuk kepada data sensus OAP. Basis data pokok orang asli Papua ini menjadi kata kunci semua kebijakan.

Sensus ini penting untuk kita mengukur beban tanggungan Pemerintah Dan Masyarakat yang di urusnya.  Selama ini pemerintah sibuk dan terbebani oleh laju pertumbuhan penduduk yang meningkat tanpa kendali. Arus migrasi yang tidak terkontrol menciptakan beban sosial yang di tangung pemerintah daerah. APBD Papua Barat 7 Triliun Dari Dana Otsus 4 Triliun, bagaimana memisahkan pelayanan kepada OAP dan Bagaimana pelayanan umum. Semua ini menciptakan beban sosial yang tinggi.

Karena itu Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kami minta melalui Dinas Teknis yang membidangi bidang pelayanan sosial perlu menerjemahkan perintah UU No. 2 dan PP 106 sebagaimana diuraikan diatas dan responsif dan bergerak cepat menerjemahkan amanat UU Dan PP tersebut. Khususnya data keluarga orang asli Papua.

BAPEDA Provinsi dan Kabupaten/Kota  perlu mendorong pendataan orang asli Papua. BIRO HUKUM bersama DPR perlu Menghasilkan PERDA tentang Perlindungan Dan Jaminan Sosial Kepada Orang Asli Papua sesuai perintah PP 106,  terlepas dari Jaminan Sosial Umum yang di berikan Pemerintah Pusat.