Pemprov – MA Teken NPHD Lahan PT Papua Barat

IMG 20220804 WA0002

Koreri.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat bersama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Naskah Perjanjian Hibah Daerah itu ditandatangani Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Bambang Myanto S.H. M.H, tertuang dalam surat perjanjian nomor 590/2027/ GUB PROV/ VIII/ 2022 dan nomor 742/DJU/ PL.02/ 8/2022 di Manokwari, Rabu (3/8/2022).

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan terdapat hal yang bersifat sangat mendesak, tentunya banyak Pengadilan baru yang sudah terbentuk dan harus segera beroperasi, terkait dengan penanganan permasalahan pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Diduga Tandatangannya Dipalsukan, Istri Bupati TB Langsung Lakukan Ini 

“Pengadilan Tinggi yang sudah di bentuk harus segera Beroperasi. Hal ini juga didesak oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan hadirnya Pengadilan Tinggi  Papua Barat tentu membawa implikasi yang baik kepada masyarakat pencari keadilan. Nanti kita kolaborasi bersama Pemprov Papua Barat, Dengan harapan sama-sama melakukan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat,” Jelas H. Bambang.

Sementara itu Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengatakan hibah ini merupakan bentuk kebijakan Pemprov untuk membiayai instansi Vertikal guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pelayanan hukum.

Waterpauw juga mengajak semua instansi, baik instansi vertikal maupun non vertikal agar menghilangkan ego sektoral, ego substansi, guna menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional.

Baca Juga: Waterpauw Titip 4 Hakim OAP, Bambang Myanto : Akan Kami Perhatikan 

“Rakyat butuh ketenangan dan kenyamanan hidup, pemerintah yang kuat dan solid, berorientasi pelayanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas. Oleh sebab itu sudah tidak zaman lagi kita berfikir dan bertindak sendiri-sendiri, ego sektoral ataupun ego substansi,  saatnya pola lama kita tinggalkan. Kita ciptakan birokrasi pemerintah yang profesional. Kita ini satu sistem pemerintahan yang harus saling bersinergi dalam membangun bangsa,” Ujar Pj Gubernur Papua Barat.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Asli Ginting S.H. M.H, mengungkapkan penandatanganan hibah menindaklanjuti UU pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Dimana sebelumnya telah berupaya mendapatkan fasilitas lahan melalui koordinasi bersama Pemprov Papua Barat  melalui mantan Gubernur periode 2017-2022 dan mendapat respon baik dengan penyediaan lahan. Selanjutnya kini dilanjutkan oleh Pj. Gubernur Papua Barat atas penyediaan lahan hibah kepada Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Ditambahkannya, terdapat 3 hal yang sangat prinsip terutama pelayanan dasar kepada masyarakat, yang mana dengan hadirnya Pengadilan tinggi Papua Barat maka telah melengkapi dan memenuhi perintah konstitusi.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, MKKS Minta Kemendagri Revisi PP 106 

“Kehadiran Pengadilan Tinggi Papua Barat, akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang adalah para pencari keadilan dengan pengadilan dan untuk mempercepat proses dan menghemat biaya. Selain itu, untuk mempermudah pengguna layanan penyampaian sumpah, yaitu advokat oleh Pengadilan Tinggi, karena hal ini diperlukan bagi advokat sebelum menjalankan tugas, serta penyumpahan DPR Papua Barat, yang tadinya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, akan tetapi nantinya sudah bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat,” Tandas Ketua Pengadilan Tinggi Papua.

Turut hadir dalam acara itu, Ketua MRP Papua Barat, perwakilan DPR Papua Barat, perwakilan Pangdam XVIII Kasuari, Wakapolda Papua Barat, Sekda Manokwari, Kapolres Manokwari, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, serta tamu undangan lainnya.

RLS