as
as

Diduga Tandatangannya Dipalsukan, Istri Bupati TB Langsung Lakukan Ini

IMG 20211216 WA0003
Istri Bupati Teluk Bintuni Priska Pricilia Kasihiw.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Bintuni – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Teluk Bintuni Ny Priska Pricillia Kasihiw geram, karena diduga tandatangannya dipalsukan orang yang tidak bertanggung jawab.

Dugaan pemalsuan tandatangan ketua tim penggerak PKK Teluk Bintuni itu untuk melegalisasi surat tanda tamat kelulusan pendidikan usia dini (PAUD) tahun ajaran 2022.

Perbuatan tidak bertanggung jawab itu terungkap dari kecurigaan Ny Priska Pricilia, yang tidak pernah diminta tandatangan surat kelulusan anak-anak PAUD di Tahun Ajaran 2021-2022.

Istri orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni itu sempat mempertanyakan apakah sudah ada Bunda PAUD yang baru?

Baca Juga: Bupati Kasihiw Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Aspirasi Marga Yettu dan Iba 

Berdasarkan kecurigaan tersebut, Ny Priska memerintahkan pengurus PKK yang membidangi Pendidikan, untuk melakukan kroscek di sejumlah lembaga PAUD.

Dari informasi yang diperoleh, Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2021-2022 ternyata sudah tertera tandatangan Ny Priska Pricilia Kasihiw selaku Bunda PAUD.

Salah seorang Kepala PAUD menyampaikan, pencantuman tandatangan Ny Priska Pricilia selaku Bunda PAUD dalam Surat Tanda Kelulusan itu, di-scan.

“Ini yang saya tidak terima dengan baik. Saya ada di tempat, kenapa tidak pernah koordinasi dengan saya kalau mau scan tandatangan. Kenapa mereka punya keberanian memalsukan atau scan tandatangan saya,” kata Priska Pricilia dalam keterangan persnya kepada awak media di Bintuni, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Bupati Teluk Bintuni Gelar Rakor Bahas Pemalangan Bandara Steenkool 

Atas dugaan temuan itu, Priska telah memerintahkan Sekretaris PKK Teluk Bintuni membuat surat undangan kepada para Kepala PAUD, untuk melakukan klarifikasi atas kejadian itu.

“Saya mau mendengar klarifikasi dulu dari mereka, sebelum saya menempuh jalur hukum,” tukasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni IPTU Tomi Samuel Marbun mengatakan apabila terjadi dugaan tindakan manipulasi atau pemalsuan seperti yang disampaikan oleh istri Bupati maka akan ditelusuri.

“Ini masuk dalam kategori tindakan pidana jika terbukti maka akan dikenakan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” Jelas Kasat Reskrim.

RLS

as