DPR-PB Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

IMG 20220120 WA0000
Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L. Mansawan,S.E.(Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Pemerintah telah menetapkan bulan Agustus setiap tahun sebagai bulan kemerdekaan, dimana bendera merah putih wajib dikibarkan di setiap perkantoran, rumah hingga kendaraan.

Bendera merah putih itu mulai berkibar dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022 sebagai bentuk rasa cinta atas perjuangan para pahlawan merebut kemerdekaan yang diproklamasikan 77 tahun lalu.

Namun, hingga mendekat tanggal 17 Agustus 2022 terkesan setengah hati pengibaran bendera merah putih baik di perkantoran, rumah masyarakat maupun kendaraan serta suasana menyambut kemerdekaan Republik Indonesia di Provinsi Papua Barat.

Meski Pemerintah Daerah Papua Barat telah membagi 10 juta bendera untuk dikibarkan namun belum terlihat nuansa kemerdekaan.

Wakil Ketua DPR Papua Barat Ranley H.L Mansawan, S.E mengatakan dengan pengibaran bendera merah putih dapat memberikan rasa cinta masyarakat terhadap tanah air.

Bentuk dukungan mengisi kemerdekaan yaitu melanjutkan perjuangan pahlawan dalam merebut kemerdekaan.

“Momentum menyambut dirgahayu republik indonesia ke 77 Indonesia ini kami ingin menumbuhkan rasa kebangsaan, kesadaran NKRI yang tinggi di Provinsi Papua Barat, karena itu saya himbau semua pihak kita kibarkan bendera merah putih di perkantoran, rumah-rumah maupun kendaraan,” ucap Ranley Mansawan kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Dengan semangat Dirgahayu RI ke 77 tahun 2022 dalam sorotan tema “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat” dapat memberikan semangat untuk memulihkan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Pandemi COVID-19.

KENN