Koreri.com, Jayapura – Gubernur Papua Lukas Enembe telah mendapatkan surat izin berobat keluar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Izin berobat tersebut dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ketua Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan surat izin berobat dari Mendagri berlaku selama 14 hari.
“Jadi, bapak Lukas Enembe dikasih izin berobat ke filipina mulai hari ini tanggal 12 sampai 26 September 2022. Permohonan ini sudah lama,” ungkapnya usai ketemu penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Diakui Roy Rening, sebenarnya semalam semua sudah siap untuk berangkat. Namun atas pertimbangan tim hukum, Gubernur Lukas diminta tidak berangkat dulu karena masih proses hukum penetapan tersangka oleh KPK.
“Kami kasih pandangan jangan sampai pak Gubernur izin keluar negeri baru KPK bikin cerita beliau melarikan diri sehingga kami koordinasi dengan penyidik KPK baru berangkat. Kita pastikan bahwa tujuan pengobatan harus tercapai sampai rumah sakit yang ditunjuk dan berobat. Kita tidak mau pak Gubernur alami gangguan kesehatan di tengah jalan,” tandasnya.
Sementara itu, lanjut Roy Rening, untuk proses hukum kasus dugaan gratifikasi pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan penyidik KPK.
“Kami terus berkoordinasi agar pak Gubernur tetap berangkat berobat ke luar negeri dan KPK sudah mengizinkan,” tandasnya.
Sementara itu, Juru bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, Rifai Darus, mengatakan surat izin berobat keluar negeri dari Mendagri telah dikantongi satu minggu sebelum ditetapkan tersangka.
“Pak Gubernur Lukas Enembe mohon doa masyarakat Papua agar proses berobat keluar negeri berjalan lancar dan maksimal,” pesannya.
EHO
Selamat malam semua pejabat kenapa tersangka korupsi ke bapak gubernur papua ini di lihat dari pejabat Indonesia semakin ketat karena mereka pikir pejabat papua ini keluar negeri itu mungkin beli senjata api itu negara Indonesia selalu tersangka saya pikir. Ini dari saya Rani Magai S .sos.