Gubernur Maluku Kembali Dianugerahi Gelar Adat, Kali Ini Badingil Mas

Gubmal MI Gelar Adat Bardingil Mas

Koreri.com, Tual – Gubernur Maluku Murad Ismail dianugerahi gelar adat Badingil Mas.

Gelar adat disematkan oleh Raja Tual berdasarkan kesepakatan Rat Or Siuw Rat Or Lim, yang artinya sebagai Pengendali bagi masyarakat Kei.

Penganugerahan bertempat di Ratuvle ( kediaman Raja Tual), Sabtu, (24/9/2022).

Pemberian gelar adat tersebut ditetapkan dengan Keputusan Rat Or  Siuw Rat Or Lim (Raja dalam persekutuan adat Pata Siwa dan Persekutuan adat Pata Lima yang meliputi raja yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara maupun wilayah administrasi Pemerintahan Kota Tual.

Sebagai Pengendali maka ke arah mana yang hendak dituju dalam kehidupan masyarakat Kei maka seluruh warga dan aktivitas mesti menyesuaikan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,  Gubernur dan isteri telah mendapat tiga gelar sebagai anak adat. Pertama di desa Olilit sebagai “Amasaman” yang artinya pemegang emas. Sementara istrinya “Amasenan”, yang menjaga emas.

Gelar kedua kembali didapat Gubernur di Sifnana. Ia dianugerahi gelar “Mel Ame”, sementara istrinya “Mel Ene”. Gelar yang disandangnya itu merupakan gelar bangsawan. Bila diibaratkan seperti pohon beringin yang membuat masyarakat di bawah pohon merasa sejuk.

Ketiga, Gubernur mendapat gelar anak adat dari masyarakat Desa Lauran yaitu sebagai “Lauran Aman”. Sementara Istrinya mendapat gelar sebagai “Lauran Enan”. Lauran Aman artinya Bapak untuk seluruh masyarakat Desa Lauran. Sedangkan Lauran Enan bermakna Ibu bagi seluruh masyarakat Desa Lauran.

Selain di Tanimbar, mantan Dankor Brimob Polri ini juga mendapat gelar anak adat Vis Bad di Kabupaten Maluku Tenggara.

JFL/BLK