Koreri.com, Manokwari – Profesi jurnalis kembali mendapat kekerasan dari aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Provinsi Papua Barat.
Dua orang wartawan atau jurnalis mendapat perlakuan represif saat meliput sidang militer kasus oknum TNI tembak adik ipar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10/2022)
Kedua wartawan itu adalah Safwan Ashari Jurnalis TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Pengadilan Negeri Manokwari sekira pukul 15.50 WIT.
Awalnya, sidang yang sedianya akan digelar sekira pukul 08.00 WIT, namun baru dilaksanakan pukul 13.24 WIT.
Dalam sidang mahkamah militer yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H didampingi hakim anggota I Letkol Chk Arie Fitriansyah, S.H., M.H dan hakim anggota II Mayor Chk Dandi A. Sitompul, S.H serta panitera Kapten Sus Budi Santosa, S.H., M.H bersifat terbuka dan tidak ada larangan dari petugas di ruang persidangan.
Ironisnya lagi, pada saat ketua majelis hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H saat membuka sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dengan mengatakan “sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” namun fakta yang dilakukan panitera Kapten Sus Budi Santosa, S.H., M.H sangat berbeda.
Sesekali, petugas mondar mandir di samping awak media di pintu samping kiri Pengadilan Negeri Manokwari.
Sekira pukul 14.50 WIT, pimpinan sidang langsung memerintahkan panitera untuk mengecek kedua awak media yang berada di pintu samping.
Menurut penjelasan TribunPapuaBarat.com Safwan Ashari panitera mahkamah militer Kapten Sus Budi Santosos pun akhirnya menghampiri Pimpinan Redaksi Tabura Pos Hendri Sitinjak dan langsung meminta identitas (Id Card).
Kemudian, pun kembali dan meminta kartu identitas (KTP) Pimpinan Redaksi Tabura Pos Hendry Sitinjak, Tak hanya itu, Kapten Sus Budi Santoso menyuruh petugasnya untuk menghapus dokumentasi milik Hendri Sitinjak saat sidang berlangsung.
Perbuatan tidak terpuji terhadap profesi wartawan bukan saja untuk Pemred Harian Tabura Pos tetapi petugas TNI juga memanggil Jurnalis TribunPapuaBarat.com Safwan Ashari, dengan tujuan meminta alat kerjanya.
Selang beberapa waktu kemudian, Safwan pun menuju ke petugas tersebut, mereka meminta alat kerja milik Safwan untuk diperiksa.
Tak hanya memeriksa, petugas itu juga langsung menghapus dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Manokwari.
Tindakan represif TNI terhadap profesi wartawan di Manokwari ini sangat bertentangan dengan keterbukaan informasi publik yang digaungkan sehingga mendapat kepercayaan masyarakat indonesia.
Pasalnya, kalau hanya persidangan oknum TNI yang menembak mati adik ipar di Kabupaten Manokwari ditutup-tutupi dengan melakukan tindakan represif kepada profesi wartawan, apakah ini yang disebut keterbukaan informasi publik di tubuh TNI?
KENN















