as

Kementerian LHK: 105 Hutan Adat Se-Indonesia Telah Disahkan Negara

WhatsApp Image 2022 10 26 at 08.46.41
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan KLHK Republik Indonesia, Muhammad Said (tengah baju putih) dan beberpara Pembicara pada Serasehan di Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Selasa (25/10/2022) / Foto: MC KMAN VI

Koreri.com, Sentani – Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK) Republik Indonesia, Muhammad Said, mengatakan sekitar 105  hutan adat di seluruh indonesia keberadaannya telah diakui oleh Negara.

“Ya, ada 105 Hutan adat yang sudah diakui atau disahkan pemerintah melalui kementerian KLHK,” kata Muhammad Said saat menyampaiakan materi pada Serasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI di Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya, terdapat 7 hutan Adat di Papua yang telah disahkan oleh Pemerintah diantaranya, 6 hutan adat terdapat di Kabupaten Jayapura, sementara 1 Hutan adat di Papua Barat yaitu di Kabupaten teluk Bintuni.

“Untuk Papua sendiri ada 7 hutan adat, 6 di Kabupaten Jayapura dan 1 hutan adat di Kabupaten teluk Bintuni, Papua Barat,” ujar Muhammad Said .

Ditegaskan, wilayah yang telah ditetapkan sebagai Hutan Adat  maka para korporasi dan pemegang ijin di atas hutan adat harus berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat atau pemegang atas hak hutan adat di maksud.

Diharapkan rekomendasi – rekomendasi yang dihasilkan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022, menjadi rujukan Masyarakat Adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan -hutan Masyarakat adat di wilayah lain di Indonesia.

“Kami mengharapkan rekomendasi dari KMAN VI, mendorong apa saja yang menjadi persyaratan Hutan Adat bisa di percepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat,” pungkasnya.

EHO