9 Pelaku “Aksi Gerakan Tambahan” di Kampus USTJ Jadi Tersangka, 3 Kena Pasal Makar

IMG 20221114 WA0002

Koreri.com, Jayapura – Tindakan pengamanan 15 orang di kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Jayapura oleh Polisi belum lama ini hingga ditindaklanjuti kepada proses hukum menunjukkan perkembangan berarti.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota resmi menetapkan 9 orang yang melakukan “Aksi Gerakan Tambahan” sebagai tersangka.

Ke 9 pelaku diduga berperan dalam aksi pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan yang terjadi di Kampus USTJ Jayapura, Kamis (10/11/2022) lalu.

Sebelumnya dari aksi itu, Polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus tanpa seizin pihak kampus tersebut.

“Hasil pemeriksaan kita selama 1×24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat diwawancarai ketika menghadiri Syukuran HUT Brimob di Hotel Suni Abepura, Senin (14/11/2022) siang.

Dari kesembilan tersangka, tiga orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar, diantaranya adalah, YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).

Sedangkan enam lainnya yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.

Kapolresta KBP Victor Mackbon menyebutkan, dari sembilan tersangka hanya lima orang yang berstatus sebagai mahasiswa USTJ, sementara empat orang lainnya bukan.

Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasiswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi.

“Status mereka masih didalami, dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berijin tersebut dilakukan, yang jelas hasil pemeriksaan Penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan 15 oknum diduga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera bintang kejora di lingkungan kampus melalui mimbar bebas yang tidak berijin dari pihak Kampus, Kamis (10/11/2022) lalu.

EHO