Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, 2 Pengacara LE Minta Perlindungan DPN Peradi

IMG 20221118 WA0021
Pengacara Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening (tengah) dan Aloysius Renwarin (kanan) / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Dua pengacara tersangka Lukas Enembe atas nama Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening dilaporkan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk diperiksa sesuai yang dijadwalkan, Kamis (17/11/2022).

Sebagaimana rilis pers yang diterima Koreri.com, dari Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Jumat (18/11/2022), keduanya menyampaikan alasan kenapa mangkir dari panggilan tersebut.

Roy Rening membenarkan, dirinya dan Aloysius Renwarin dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis (17/11/2022) pagi.

”Tapi sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka,” kata dia kepada para wartawan di Jakarta, Kamis siang (17/11/2022).

Roy menjelaskan surat klarifikasi telah diterima KPK, pada Kamis pagi, dan telah distempel “Diterima di KPK Tgl 17 Nov 2022”.

Lanjutnya, sebelum melayangkan Surat Klarifikasi, pihaknya dan Aloysius telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut ke organisasi advokat DPN Peradi, dibawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., pada Rabu (16/11/2022).

Secara resmi, Roy dan Aloysius mengirim surat berisi Permohonan Petunjuk dan Perlindungan Profesi dari Peradi.

Dari hasil pertemuan dengan Ketua Umum DPN Peradi tersebut, Roy menjelaskan, Luhut mendukung langkah-langkah yang dilakukan dirinya, dengan meminta terlebih dahulu klarifikasi ke penyidik KPK.

”Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” ujar Roy. Bahkan dalam diskusi, kata Roy, Pak Luhut juga akan mengkaji apakah pemanggilan KPK selanjutnya dapat dikirim ke organisasi Peradi, yang dipimpinnya.

Pengiriman Surat Klarifikasi tersebut, dilakukan Kamis (17/11/2022), bertepatan dengan jadwal pemeriksaan keduanya.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Roy menyampaikan sejumlah alasan.

Bahwa, sebagai bagian dari THAGP yang aktif mengadvokasi Gubernur Papua dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, pihaknya dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

”Dimana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa ’Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’,” kata Roy.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya (Gubernur Papua Lukas Enembe), berdasarkan kewenangan yang diberikan negara terhadap dirinya selaku Advokat.

Berkaitan dengan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam peristiwa dugaan tindak pidana gratifikasi, yang diduga terjadi pada sekitar tanggal 11 Mei 2020 atau dua tahun enam bulan lalu, di Jayapura – Papua, Roy menegaskan bahwa saat kejadian, dirinya berada di tempat lain.

”Saat kejadian, kami berada ditempat lain, kami tegaskan bahwa kami, sama sekali tidak mengetahuinya, mendengarnya, melihatnya dan mengalaminya.

Sehingga tidak tepat jikalau penyidik KPK memanggil kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo,” terangnya.

Ditegaskan Roy, pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pendampingan atau advokasi hukum terhadap kliennya, dalam perkara a quo.

“Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh Undang-undang dan Kode Etik,” ujar Roy.

Untuk pemanggilan yang telah dijadwalkan, pihaknya menolak untuk memberikan keterangan sebelum ada ketetapan dari Organisasi Profesi dalam hal ini PERADI Rumah Bersama Advokat tentang perlu tidaknya pihaknya memberikan keterangan sebagai saksi.

Pihaknya juga mempertanyakan pemanggilan mereka berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

Untuk diketahui, Roy Rening dan Aloysius Renwarin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjadikan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka.

Keduanya dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Penyidik KPK Nomor : Spgl/6599/Dik.01.00/23/11/2022 tertanggal 11 November 2022 dan Nomor : Spgl/6600/Dik.01.00/23/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

RED