Koreri.com, Manokwari – Penyidik tindak pidana korupsi direktorat reskrimsus Polda Papua Barat kerja cepat melakukan penyidikan kasus dana hibah KAWAL dengan tersangka berinisial YAY.
Setelah oknum anggota DPR Papua Barat berinisial YAY ini berhasil ditangkap penyidik di pelabuhan penyebrangan Kwawi ke Pulau Mansinam, Kabupaten Manokwari, Selasa (6/12/2022), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu,S.Sos., S.I.K., M.Krim menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan korupsi dana hibah KAWAL sudah dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) ke Kejati Papua Barat pada tgl 9 Desember 2022,” jelas Dirreskrimsus Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kepada media ini, Kamis (15/12/2022)
Karena itu lanjut Romylus menjelaskan, untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2, tersangka YAY ditahan di Rutan Mapolda Papua Barat.
Ketika ditanya bakal ada tersangka baru, Dirreskrimsus mengatakan pihaknya akan mendalaminya.
“Terkait keterlibatan calon tersangka lain masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut. Bila ada, akan diinformasikan pada rekan-rekan media dan masyarakat,” ujar Dirreskrimsus.
KENN






























