as
as
as

Berkas Pemalsu Surat Bupati di Nabire P21, Terancam 10 Tahun Bui

IMG 20221216 WA0020

Koreri.com, Jayapura – Tersangka pemalsu surat berinisial M (40) yang juga berstatus ASN di Nabire, Provinsi Papua Tengah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu (7/12/2022) lalu.

Warga Jalan DS. Yan Mamoribo Nabire, Papua Tengah diserahkan bersama barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan dan Penipuan oleh penyidik pada Satuan Reserse Krimnal Polres Nabire melalui Unit Tipidter di Pimpin Kanit IV Aipda Inti Sili bersama personilnya.

as

Tahap II terima oleh Kasi Pidum Jaksa Muda Royal Sitohang, S.H.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H membenarkan itu.
Tahap II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/329/VIII/2022/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua, tanggal 24 Agustus 2022.

Dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor: B-1088/R.1.17/Eku.1/12/2022 Tanggal 16 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan inisial M sudah Lengkap (P-21).

“Tersangka M ini membuat 2 Surat Edaran Palsu Bupati Kabupaten Nabire, TKP di Jalan R.E Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Nabire,” kata Kasat.

Adapun surat palsu tersebut berisi :
1. Surat edaran Bupati Nabire Nomor : 187/ 1108/ 2022, Yang ditetapkan dinabire pada tanggal 11 Agustus 2022 dan ditanda tangani oleh Bupati Nabire MESAK MAGAI, S.Sos. M.Si yang isi didalam surat yaitu untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Nabire dalam rangka menyambut Hut RI Ke-77 sebesar Rp. 300.000.

2. Surat edaran Bupati Nabire Nomor : 187/ 1808/ 2022/ SED/, Yang ditetapkan diNabire pada tanggal 18 Agustus 2022 dan ditanda tangani oleh Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos. M.Si yang isi didalam surat yaitu untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Nabire dalam rangka Persiapan Pelantikan Gubernur Papua Tengah sebesar Rp. 200.000 serta juga tersangka meniru atau memalsukan tanda tangan Bupati di Surat Edaran Bupati yang digunakan oleh tersangka untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di kabupaten Nabire.

Barang bukti berupa, 1 Unit Motor Scoopy Warna putih Nomor Polisi PA 6541 KB, – 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire warna coklat, 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire Motif batik warna biru, 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire warna putih dengan carak batik warna biru di lis lengan, kerak baju, kancing baju dan kantong samping kiri, 1 Buah Flash disk warna putih merk KIOXIA 32 GB yang berisikan Surat Edara Bupati dan data Pribadi tersangka M, 1 buah helem warna coklat, 1 buah tutup Stempel, 1 Unit Komputer Merek HP warna putih, 1 Buah Print EPSON 3110 warna Hitam, 1 Buah Mouse merek HP warna putih dan 1 Buah Keyboard merek Lenovo warna hitam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1), (2) KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” terang Kasat Reskrim AKP Alfian.

RIL

as

as