DPR-PB : Pj Gubernur Harusnya Telusuri Akar Masalah Baru Ambil Keputusan

IMG 20221004 WA0002
Wakil Ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun,S.E (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Terkait keputusan Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan sanksi kepada oknum ASN dan honorer karena diduga melakukan pemalangan sejumlah fasilitas pemerintah daerah, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat angkat bicara.

Wakil ketua II DPR Papua Barat, H. Saleh Siknun,S.E menegaskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk berkata jujur dan menyampaikan persoalan yang sebenarnya tentang kenapa sampai terjadi pemalangan yang dilakukan oknum ASN bersama honorer.

Karena diduga ada komunikasi terputus terkait kronologis terjadinya aksi pemalangan fasilitasi pemerintah yang belum diketahui Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si.

“Seharusnya BKD menyampaikan persoalan yang sebenarnya ke Pj Gub sehingga beliau tau tentang kronologis munculnya aksi pemalangan,” tulis Saleh Siknun kepada media ini melalui pesan singkat whatsappnya, Kamis, (5/1/2023).

Ditegaskan Saleh Siknun bahwa DPR Papua Barat setuju dengan langkah tegas yang diambil oleh Pj Gub terkait pemberian sanksi kepada ASN dan Honorer yang lakukan pemalangan.

“Tapi sebaiknya ditelusuri akar masalahnya baru diambil keputusan,” harap legislator Papua Barat dari PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek,S.H.,M.M sebut telah mengantongi sejumlah nama oknum pegawai Provinsi yang terlibat dalam aksi pemalangan pada sejumlah fasilitas pemerintah daerah.

Sesuai dengan perintah Penjabat Gubernur, Drs Paulus Waterpauw, M,Si untuk mengusulkan pemecatan terhadap oknum pegawai yang melakukan aksi palang dan menganggu aktifitas pelayanan.

“Pak Gubernur minta yang terlibat bahkan provokator pemalangan harus diberhentikan kalau dia Honorer bisa langsung diberhentikan, kalau ASN akan diusulkan ke BKN,” kata Dance kepada awak media di Manokwari, Rabu (4/1/2023)

Dirinya mengaku sudah mengantongi nama-nama pelaku yang terlibat pemalangan, namun masih melakukan koordinasi dengan badan kepegawaian daerah Papua Barat terkait dengan status kepegawaiannya.

“Kepala BKD sudah tahu perintah pak Gubernur terkait palang-palang itu, nanti kita tinggal tunggu eksekusi (pemecatan) sesuai perintah pimpinan,” tandasnya.

Dance Sangkek menyebut, pemalangan kantor badan kepegawaian daerah (BKD) Papua Barat dikoordinir oleh ketua, wakil dan sekretaris tim honorer daerah 315.

“Mereka bukan ASN namun yang sedang berproses dalam pengusulan P3K, sehingga tidak perlu adanya pemeriksaan ataupun mediasi dari inspektorat maupun Kepegawaian Nasional,” lanjut Sekda.

Perintah Paulus Waterpauw untuk pemecatan tersebut menyusul pemalangan kantor BKD yang dilakukan oleh honorer daerah yang tidak terima hanya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan menginginkan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KENN