Koreri.com, Sorong – Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Prof Dr M. Tito Karnavian,M.A, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mulai menggelar uji publik rancangan peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara pembentukan dan pemilihan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya.
Uji publik pembentukan lembaga kultur orang asli Papua dan pemilihan anggota MRP itu dihadiri tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta forkompimda Papua Barat Daya berlangsung di Aula lantai 6 Hotel Vega Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (6/2/2023).
Penjabat Gubernur PBD Dr Muhammad Musa’ad,M.Si yang membuka secara resmi uji publik ini kepada wartawan menjelaskan bahwa pembentukan peraturan gubernur sebagai dasar hukum ditargetkan rampung secepatnya supaya proses pembentukan dan pemilih anggota lembaga kultur orang asli Papua akhir bulan maret 2023 sudah selesai.
Pasalnya Mendagri Tito Karnavian sudah menarget agar bulan Juni 2023 sudah bisa melantik secara serentak anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) se-tanah papua.
Dijelaskan Pj Gubernur Musa’ad bahwa semua elemen masyarakat yang hadir dalam uji publik rancangan Pergub itu bersepakat untuk mengembalikan marwah MRP sebagai salah satu institusi resmi pemerintah yang mempunyai peran penting.
Karena itu pandangan sama dari setiap elemen masyarakat disampaikan agar memperkuat peran MRP dalam pemerintah, mengawal kepentingan dan keberpihakan terhadap orang asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya.
“Kalau mau kuat MRPnya maka piliha MRP yang memiliki kompetensi dan berakar di komponen masing-masing, MRP yang dipilih harus benar-benar orang yang bisa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang ada, mampu melakukan proteksi, perlindungan, melakukan afirmasi dan keberpihakan serta pemberdayaan terhadap orang asli Papua (OAP),” tandasnya.
KENN